Menteri AHY Serahkan Sertipikat HPL kepada PT KAI di Lahan Berdirinya Mall Center Points Medan

Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah (HPL) kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) di atas tanah Center Point Mall, di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur , Kota Medan.

Penyerahan tersebut diberikan langsung oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada Dirut PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/). 2025 ).

“Kami baru saja memberikan hak pengelolaan lahan kepada PT KAI, surat domisili di Kota Medan ada dua,” kata Menteri AHY kepada awak media.

Menteri AHY berharap hal ini dapat menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak antara PT KAI dan PT ACK (Center Point).

“Mudah-mudahan ini membawa kebaikan dan kemajuan, khususnya di bidang perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo menyambut baik pelepasan HPL.

“Hari ini merupakan hari kebahagiaan bagi PT KAI karena telah diperolehnya kepastian hukum dengan diterbitkannya HPL atas dua bidang tanah di jalan buntu di Sumatera Utara,” kata Didek.

“Satunya sekitar 12.000 dan 19.000. Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan kementerian kepada ATR/BPN,” jelasnya.

Dia mengatakan, penerbitan HPL merupakan bukti kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum kepada badan usaha dan perorangan.

Diketahui, persoalan pengalihan lahan antara PT. KAI dan PT. Agra Citra Karisma (PT.ACK) beralamat di Jl. Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Permasalahan ini sudah terjadi sejak tahun 2011, saat PT berdiri. ACK membangun Mall Center Point Medan di atas aset PT. KAI Kemudian ada perkara pengadilan No. 314/Pdt.G/2011/PN.Mdn di Pengadilan Negeri Medan antara PT. ACK terhadap PT. KAI yang dimenangkan oleh PT. DERMAGA. Petugas mendata warga penerima sertifikat pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sektor sektor UMKM di kantor Kecamatan Polehan, Kota Malang, Jawa Timur, pada Rabu (17/1/2024). Sebanyak 183 warga Kelurahan Polehan Kota Malang menerima sertifikat tanah. Badan Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan dapat menyelesaikan 120 juta sertifikat tanah dalam program PTSL pada akhir tahun 2024 untuk membantu masyarakat dan UMKM mendapatkan tanah legal gratis. SURYA/PURWANTO (Surya/Purwanto)

Pada tahun 2016, PT. ACK mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Medan terhadap PT. KAI dan kembali dimenangkan oleh PT. DERMAGA.

Maka pada tanggal 18 Februari 2023, PT. KAI dan PT. ACK membuat Nota Kesepahaman mengenai penyelesaian permasalahan pertanahan yang dilanjutkan dengan pembuatan perjanjian kerjasama pertanian antar NPT. KAI dan PT. ACK pada 13 Mei 2024.

Berlanjut pada tanggal 30 Mei 2024, telah diterbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama NPT. DERMAGA.

Hal ini sebagai bentuk solusi permasalahan pertukaran lahan antara PT. KAI dan PT. ACK tersebut tidak lepas dari kerja keras seluruh jajaran Kanwil BPN Provinsi Sumut dan Kantor Pertanahan Kota Medan serta dukungan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *