Menteri Agama Tunda Penetapan PTN-BH UIN Jakarta, Rektor Diminta tidak Terlalu Bergantung dari UKT

Jurnalis Tribunnews.com, Fahdi Pahlavi melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agama Yakut Choleel Koumas menunda proses konversi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).

Langkah ini dilakukan hingga seluruh alat siap memenuhi persyaratan PTN-BH.

“Proses PTN-BH untuk UIN Jakarta saya tunda sampai semua alat siap memenuhi persyaratan PTN-BH,” kata Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/05/2024).

Yakut berpesan kepada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar agar tidak terlalu bergantung pada UKT untuk mendanai logistik dan operasional akademik di kampus.

Menurut Yakut, sumber dana bisa diperoleh dari pengelolaan rumah sakit, hotel, dan hostel.

“Rumah Sakit dapat menjadi tulang punggung untuk mendapatkan logistik guna memenuhi kebutuhan kampus,” kata Yakut.

“Asrama mahasiswa dan hotel yang bagus juga bisa menjadi alternatif sumber pendapatan untuk kelancaran proses operasional UIN Jakarta. Silakan dibangun nanti agar apa yang kita bicarakan ini bisa tercapai,” tambah Yakut.

Yakut mengatakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak boleh menjadi beban bagi mahasiswa.

Hal itu diungkapkan Yakut saat menyikapi persoalan tingginya biaya UKT di banyak perguruan tinggi.

Saat ini Kementerian Agama membawahi beberapa perguruan tinggi agama negeri.

“Prinsipnya mahasiswa UKT tidak boleh terbebani. Jadi nanti rektor terus berkoordinasi dengan kita soal UKT. Sekali lagi prinsipnya mahasiswa UKT tidak boleh terbebani,” kata Yakut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *