TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekolah Menengah Atas Hindu Dharma (STHD) di Klaten, Jawa Tengah resmi berubah status menjadi Sekolah Menengah Agama Hindu Negeri (STAHN) Jawa Dwipa.
Pengalihan status menjadi Universitas Negeri ditetapkan melalui Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (Permenag RI) No. 6 Tahun 2024 sampai dengan 13 Mei 2024 oleh Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia. Indonesia. Yaqut Cholil Qumas.
Selain itu, STAHN Jawa Dwipa Klaten, Jawa Tengah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor Β/276/Μ.ΚΤ.01/2024 tentang Usulan Pendirian Sekolah Tinggi Hindu Dharma . Sekolah (STHD) Klaten, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Orientasi Masyarakat Hindu (Dirjen Bimas Hindu) Prof I Nengah Duija menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, khususnya Menteri Agama, MenPAN-RB dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah melakukan transisi dan penetapan status Hindu. STHD Klaten menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Negeri.
“Hasil dari perjuangan panjang ini merupakan serangkaian prestasi baru bagi umat Hindu, khususnya di bidang pendidikan,” kata Prof Duija, Selasa (28/5/2024).
Perubahan status ini telah diusulkan sejak tahun 2012, ketika upaya reformasi STHD Klaten menemui berbagai tantangan.
“Namun berkat komitmen bersama, kini kami berhasil mendirikan kampus negeri Hindu di Klaten, Jawa Tengah,” ujarnya.
Hal ini sebagai sarana bagi umat Hindu untuk meningkatkan akses dan kesetaraan dalam pendidikan tinggi agama serta memajukan ilmu pengetahuan, teknologi dan pengembangan seni dalam kajian agama Hindu.
Prof Duija berharap dengan didirikannya kampus Hindu di Klaten dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas agama Hindu di seluruh Indonesia dan memberikan kontribusi kepada bangsa khususnya dalam bidang pendidikan.