Mensos Risma Wanti-wanti Pendamping Bansos Tak Boleh Ikut Usulkan DTKS

Dilansir reporter Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan para asisten bansos tidak boleh terlibat dalam pembahasan usulan nama untuk dimasukkan dalam Data Komprehensif Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Risma mengatakan, seluruh asisten merupakan bagian dari Dinas Sosial.

Sesuai aturan terbaru, Kemensos sudah tidak diperbolehkan lagi mengikuti pengusulan DTKS.

“Termasuk tadi, ini audiensi pendamping. Pendamping kita, PKH, TKSK, pekerja sosial, pekerja sosial, tidak berhak mengajukan nominasi. Mereka tidak berhak. Karena Kemensos dan teman-teman pendamping, kata Reesma dalam pertemuan tersebut. Konferensi pers digelar di Kantor Kementerian Sosial di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (5 Agustus 2024).

Ia mewanti-wanti para ajudannya untuk tidak mencoba mencampuri usulan DTKS.

Risma mengatakan, selama ini banyak rekan-rekan yang diberi sanksi karena melakukan kesalahan.

“Kami sudah memberikan sanksi kepada rekan-rekan yang nakal atau bermasalah. Bahkan ada yang masuk penjara, ya ada yang seperti itu,” ujarnya.

Usulan pencantuman nama dalam DTKS dilakukan melalui aplikasi digital Cek Bansos.

Dengan adanya aplikasi tersebut, pemantauan perubahan data penerima bansos menjadi lebih mudah, kata Risma.

“Supaya tidak ada tudingan lagi, kenapa tiba-tiba ada data (penerima bansos), kenapa tiba-tiba ada (data) ini?” kata Risma.

Kemensos mengubah sistem pencalonan dengan memasukkan nama warga ke dalam DTKS.

Usulan pencantuman nama warga dalam DTKS akan dibahas dalam musyawarah kota (musdes) atau musyawarah zonasi (muskel).

Proposal ini tidak memerlukan persetujuan dari kepala jalan atau presiden wilayah. Namun harus mendapat persetujuan bupati atau walikota.

Hasil musdes akan dilaporkan melalui aplikasi Cek Bansos. Aparat desa perlu mengunggah beberapa dokumen yang mendokumentasikan hasil survei tingkat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *