Reporter Tribune News Tawfiq Ismail punya laporan
Tribunenews.com, JAKARTA – Menteri Luar Negeri Prastyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah melarang perjalanan dinas luar negeri (PDLN).
Menurut Prasatio, batasan PDLN adalah menghemat uang.
“Itu keinginan untuk berhemat. Satu, penghematan anggaran. Tentu kita ingin perjalanannya bermanfaat secara signifikan lho, sampai berdampak seperti ini,” kata Prostow, Minggu, (29/12/2024).
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah telah mengatur sedemikian rupa agar PDLN benar-benar efisien dan efektif.
“Kalau tidak penting jangan khawatir, fokus saja di rumah saja,” ujarnya.
Prosto membantah keterbatasan PDLN karena keterbatasan anggaran untuk program pangan bergizi gratis.
Menurutnya, tabungan tidak hanya untuk program pangan saja, namun juga untuk program atau kebutuhan penting lainnya.
“Iya bukan hanya itu. Justru dengan penghematan berarti APBN bisa dialokasikan untuk hal yang lebih penting nantinya. Kalau menurut kita peningkatan anggaran pangan itu lebih penting, kita taruh di situ. Ubah, tapi menang. Enggak .” Langsung otomatis simpan disini “Gak kaya pindah kesana”.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Prastu Hadi mengeluarkan surat edaran mengenai izin perjalanan dinas luar negeri bagi menteri, kepala lembaga, gubernur, presiden, dan wali kota.
Dalam Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang ditandatangani pada 24 Desember 2024, pejabat harus mendapat izin dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).
“PDLN dilaksanakan di Sekretariat Kementerian Luar Negeri melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Asing setelah mendapat izin dari Presiden Republik Indonesia,” demikian bunyi pemberitahuan tersebut.