Menperin Penasaran Isi Muatan 26.000 Kontainer Mandek di Pelabuhan, Ini Kata Anak Buah Sri Mulyani

Laporan dari Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Departemen Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, isi 26.000 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok terlihat jelas. dan Tanjung Perak melalui perusahaan eksplorasi. bukan dari Bea Cukai.

Demikian tanggapan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang ingin mengetahui isi 26.000 kontainer tersebut.

“Kalau mau tahu isinya nanti bisa kita cek, karena bisa jadi barang itu dikuasai banyak pihak sebelum ke kantor bea cukai, maka kita harus ke yang memeriksa isinya,” Askolani mengatakan kepada wartawan. di Kompleks DPR RI, Selasa (9/7/2024).

Menurut Askolani, produk-produk yang dimuat dalam ribuan kontainer akan melalui National Support Center (LNSW) sebelum diolah ke kementerian yang bertanggung jawab, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Nanti barang apa pun yang diolah, sistemnya mengikuti ketentuan, ada yang komersial, ada pula yang untuk Kementerian Perindustrian, nanti didistribusikan, setelah itu baru bisa disamakan. Askolani.

Askolani menjelaskan, barang yang ada di dalam peti kemas tersebut merupakan barang yang telah memenuhi larangan dan batasan (Lartas), artinya tidak ada barang yang langsung melintas.

“Tidak ada barang yang langsung lewat, harus dicek, izin dagangnya dan izin pemeriksa, ini urusannya lama sekali, bukan hanya soal adat istiadat, ini urusan semua pihak. nanti pemeriksa akan memeriksa apa yang ada di dalamnya. Lalu Lihat SNI, Perdagangan lihat PI. “Nanti ada teks Kemenperin dan itu normal,” ujarnya.

Mengutip Kompas, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyoroti 26.000 kontainer yang tertahan di pelabuhan beberapa waktu lalu.

Agus meninjau situasi tersebut dan ingin mengetahui isi kontainer tersebut guna mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi industri lokal.

“Sebagai pengelola industri (I) tertarik mengetahui isi dari 26.000 kontainer tersebut, kami tertarik karena harus menyiapkan kebijakan untuk mengurangi seluruh barang yang masuk ke dalam negeri,” kata Agus pada “Sosialisasi PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Industri Daerah” di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Agus mengaku telah berbicara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mencari informasi mengenai isi 26.000 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Namun Menteri Keuangan tidak menanggapi hal tersebut.

Sebenarnya komunikasi terakhir dengan Bu Sri Mulyani untuk mendapatkan informasi (isi) 26.000 kontainer itu, ujarnya.

“Kami sudah bicara (ke Sri Mulyani), tapi tidak ada tanggapan,” ujarnya.

Sekadar informasi, sekitar 26.000 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak selama 3 bulan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kemudahan impor dengan menerbitkan Undang-Undang Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Impor dan Kargo pada 17 Mei 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *