Menperin Agus Gumiwang Ungkap Pemerintah akan Buat RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri

Reporter Tribune News.com Lita Fabriani melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita mengungkapkan, untuk mengatur kelancaran aliran gas guna mendukung industri konstruksi di dalam negeri, Presiden Joko Widodo telah menyusun rancangan kebijakan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk kebutuhan dalam negeri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang saat peluncuran Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Zonasi Industri mengatakan, “Kami membawa kabar baik bahwa (rapat terbatas) tadi malam Presiden menyetujui pembentukan RPP gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri. .” Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (7 September 2024).

Ags menjelaskan, RPP gas untuk kebutuhan dalam negeri pada hakikatnya akan mengatur pengelolaan gas untuk keperluan industri dan sumber energi.

“Jadi tidak hanya memenuhi kebutuhan industri tetapi juga memenuhi kebutuhan listrik di Indonesia,” imbuhnya.

Menurut Menperin, jika kebijakan ini dirumuskan dan dilaksanakan dengan baik maka akan menjadi game changer dalam pengelolaan gas bumi nasional.

“Dalam RPP akan diatur DMO sebesar 60% untuk dalam negeri dan 40% untuk ekspor,” jelas Ags.

DMO atau Internal Market Obligation adalah kewajiban suatu badan usaha atau bentuk usaha tetap untuk menyerahkan sebagian minyak dan gas bumi kepada Negara melalui lembaga pelaksana penyediaan minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. perjanjian kerjasama.

Kementerian Perindustrian memperkirakan kebutuhan gas bumi dalam negeri akan meningkat dua kali lipat dalam enam tahun ke depan, atau tepatnya pada tahun 2030.

Oleh karena itu, kami berkepentingan untuk melindungi produksi gas nasional untuk kepentingan industri manufaktur dan pasokan listrik nasional, kata Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *