Menperin Agus Gumiwang Sambangi Kemendag di Tengah Ribut-ribut Kebijakan Permendag 8, Ini Hasilnya

Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengunjungi kantor Kementerian Perdagangan Jakarta pada Jumat (19/7/2024).

Kunjungan Menteri Perindustrian Agus ke kantor Kementerian Perdagangan bertepatan dengan kesibukan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 2014. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.

Ketentuan ini diketahui kerap disebut-sebut menjadi permasalahan akibat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHC) di industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Menteri Regulasi Perdagangan disebut-sebut juga patut disalahkan atas menurunnya kinerja industri TPT.

Saat ditemui awak media, Menteri Perindustrian Agus mengaku telah melakukan rapat terbatas dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan (Mendag).

“Banyak hal yang dibicarakan di antara kami. Alhamdulillah, sebagai bagian dari pemerintah, kami melihat pentingnya mendukung industri manufaktur Indonesia sebagai kekuatan perekonomian negara,” kata Menteri Perindustrian Agus. Gumiwang di kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (19/7/2024).

“Oleh karena itu, kami berdiskusi sangat mendalam dalam suasana yang hangat,” lanjutnya.

Sementara itu, lanjut Agus, pihaknya bersama Kementerian Perdagangan dan pemangku kepentingan lainnya sedang membentuk Satuan Tugas (Satgaz) untuk menangani barang impor ilegal, termasuk tekstil.

“Kami berdua, saya dan Menteri, sebenarnya sudah memetakan bagaimana barang impor bisa masuk ke Indonesia, ini sudah kita petakan, kita sudah tahu,” jelas Agus.

“Jadi kata kuncinya adalah kelompok kerja yang dipimpin oleh Menteri Perdagangan. Kunci suksesnya adalah penegakan hukum,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, para pelaku industri TPT yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan dan regulasi impor, khususnya tekstil.

CEO API Danang Girindra Vardhana mengatakan hal ini perlu dilakukan untuk membantu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri yang selama ini berkinerja negatif.

Da Nang menemukan bahwa buruknya kinerja industri tekstil di negaranya bukan hanya disebabkan oleh rendahnya permintaan pasar dan rendahnya daya saing pabrik.

Da Nang menuturkan, menurunnya kinerja industri TPT sebenarnya disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang bermusuhan.

Terakhir yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan. Undang-Undang 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Sejumlah pihak menyalahkan aturan tersebut menyebabkan lemahnya penjualan produk dalam negeri, serta berdampak pada jumlah tenaga kerja (PHK) di industri TPT nasional.

“(Terpuruknya industri TPT) bukan karena pabriknya tidak berdaya saing sehingga tutup, bukan.

“Oleh karena itu, pemerintah harus menerapkan kebijakan atau merumuskan peraturan atau pendekatan kebijakan secara paralel baik di industri teknologi tinggi maupun padat karya. “, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *