Hasiolan EP/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendukung penerapan Kewajiban Sertifikasi Hala yang akan dilaksanakan mulai 18 Oktober 2024.
Baru-baru ini, dukungan tersebut diwujudkan melalui kerja sama antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan Balai Pengelolaan Produk Hala (BPJPH) Kementerian Agama untuk mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif termasuk makanan dan minuman. produk minuman. .
“Saya sangat berterima kasih dengan adanya Peraturan Pemerintah (Nomor 39 Tahun 2021), sehingga tahap pertama (kewajiban sertifikasi legal) akan kita siapkan pada tanggal 18 Oktober 2024,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandi Uno dalam Pekan Pengarahan. bersama Sandi Uno, di Jakarta, Kamis (22/04/2024).
“Dan kami akan terus berkomitmen dengan mengirimkan Surat Revolusi kepada seluruh pelaku usaha Parekraf untuk memenuhi tahap pertama (Kewajiban Halal Oktober 2024),” imbuhnya.
Sebelumnya, komitmen Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mendukung penerapan Wajib Halal pada Oktober 2024 diwujudkan dengan diterbitkannya Letter of Intent oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Perwakilan Pariwisata dan Ekonomi Nomor SE/2/PP. 00.01/MK/2024 tentang Sertifikasi Hala Produk Makanan dan Minuman Bagi Perusahaan Pariwisata dan Komersial. SE tersebut ditandatangani oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada tanggal 25 Maret 2024 dan selanjutnya dibagikan kepada Gubernur dan Presiden/Walikota seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi Pengusaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Pelaku Perjalanan dan Ekonomi Kreatif.
“Dan kami kembali mengucapkan terima kasih kepada BJPPH yang terus memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi wisata ramah Muslim,” lanjut Sandi.
Oleh karena itu, melalui Wajib Halal pada Oktober 2024, bekerja sama dengan BJPPH, kami siap mempercepat sertifikasi halal produk makanan dan minuman di 3.000 negara wisata, lanjutnya.
Ketua BJPPH Muhammad Aqil Irham memastikan sinergi percepatan proses sertifikasi akan dilaksanakan.
Sebab, sesuai dengan kewenangan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengaturan Tata Cara Pemerintahan Dalam Penafsiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dalam UU, JPH mempunyai tujuan yang sangat luas dan mencakup banyak hal yaitu ini.
“Kolaborasi konsolidasi WHO-2024 di 3.000 Desa Wisata ini akan berlangsung pada 4 Mei 2024 dengan melibatkan ekosistem JPH dan Parekraf. Mulai dari BJPPH dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Tenaga Pelayanan JPH Daerah dan Kabupaten/Kota. , Dinas Pariwisata Kabupaten dan Daerah/Kota, Perusahaan “Kelompok Kebijakan Produk Halal (LP3H), Pusat Inspeksi Halal (LPH), Direktur Pariwisata atau Kepala Desa, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), Peserta Kebijakan Pasar Halal (P3H), Auditor Halal , dll. ., jelas Aqil.
Kegiatan di Desa Wisata ini terdiri dari lima kegiatan, yaitu (1) Kampanye Wajib Hala pada bulan Oktober 2024, (2) Sertifikasi Hala Masyarakat dan Edukasi Pelaku Usaha, (3) Pelayanan Pendaftaran Sertifikasi Hala di lapangan, (4) Sertifikasi Hala Produk Halal. Layanan Konseling, dan (5) Klinik Pengajaran.
“Kami berharap kerja sama ini menjadi upaya menyatukan banyak kelompok untuk membangun dan membawa kekuatan ekosistem halal, mulai dari tingkat menengah hingga tingkat bawah di suatu negara/wilayah, sehingga dapat menjadi jaringan yang strategis dan berkelanjutan. untuk sertifikasi halal,” tutupnya.