Menolak Jadi Saksi, Hakim Tetap Minta Kakak Gazalba Saleh Bersaksi di Persidangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lanjutan sidang para terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU), Hakim Agung Gazalba Saleh yang nonaktif, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8 /12/2019). 2024).

Dalam persidangan ini, JPU KPK menghadirkan dua orang saksi. Saksi pertama Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Deny Setianto.

Kemudian saksi kedua yang paling dekat dengan terdakwa adalah Bahdar Saleh, saudara laki-laki Gazalba Saleh.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memberikan klarifikasi bahwa saksi Bahdar Saleh bisa mundur sebagai saksi. Atau menjadi saksi tapi tidak perlu bersumpah.

“Apakah anda kenal dengan Tuan Gazalba Saleh? “Apakah ada hubungan keluarga,” tanya hakim di pengadilan.

“Saya mengerti, Tuan Adipati,” jawab Bahdar.

“Sebenarnya bisa mundur sebagai saksi, syaratnya begitu. Kedua, bisa bersaksi tanpa mengumpat,” kata hakim.

Hakim kemudian menanyakan kepada JPU KPK apakah saksi Bahdar bersedia tidak mengucapkan sumpah serapah dalam persidangan. Jaksa KPK tak menanyakan hal tersebut.

Meski tak wajib disumpah, Bahdar mengaku di pengadilan enggan memberikan kesaksian di pengadilan.

“Saya kembali memanggil Bapak sebagai saksi,” jelas Badhar.

Menanggapi hal tersebut, juri menyoroti alasan saksi Bahdar tak mau bersaksi meski tak disumpah.

“Anda keberatan tanpa mengumpat,” kata jaksa.

Kemudian hakim menanyakan apakah saksi Bahdar akan bersumpah. Saksi Badhar kemudian membantahnya.

Lebih lanjut, hakim meminta saksi Badhar tetap memberikan kesaksian di persidangan.

Kalau tidak bersumpah, sudah diperiksa penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kalau memberi keterangan. tanpa makian, ini juga keterangan bapak (keterangan penyidik),” kata Ketua MK Fahzal Hendri.

Sekadar informasi, kasus tergugat Gazalba Saleh terkait dengan penerimaan uang tip sebesar S$18.000 oleh penggugat, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui pernah menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000. 

Jika digabungkan, nilai penerimaan tip dan TPPU Gazalba Saleh mencapai Rp 25.914.133.305 (lebih dari dua puluh lima miliar).

Penerimaan uang dikaitkan dengan pemrosesan perkara di Mahkamah Agung.

“Apabila terdakwa Ketua Mahkamah Agung RI pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 mendapat tip sebesar 18.000 dollar Singapura seperti dalam dakwaan pertama dan penghasilan lain-lain berupa 1.128.000 dollar Singapura, 181.100 dollar Amerika. . dan Rp9.429.600.000,00,” jaksa KPK dalam dakwaannya. Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang (TPPU), Hakim Agung Gazalba Saleh yang nonaktif, menunggu dimulainya persidangan di Pengadilan Kriminal Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2024). (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Akibat perbuatannya, ia dijerat pidana pokok: Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian hakim MA juga diduga menyembunyikan uang dari tindak pidana korupsi yang juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *