Menlu Retno Marsudi Dukung Putusan ICJ & Desak Israel Akhiri Pendudukan Ilegal di Palestina

Laporan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi pun menanggapi putusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (19/7/2024) yang menyatakan bahwa pendudukan Israel terhadap wilayah Palestina dan permukiman di sana bertentangan dengan hak asasi manusia. hukum.

Retno mengatakan, harapan masyarakat internasional terhadap Mahkamah Internasional terkonfirmasi dengan lahirnya fatwa peradilan bersejarah tersebut.

Ia mengatakan, pemerintah Indonesia sebelumnya telah menyampaikan argumentasi lisannya ke Mahkamah Internasional pada 23 Februari, sebelum Mahkamah Internasional mengambil keputusan yang diharapkan masyarakat internasional pada Jumat (19/7/2024).

Dalam fatwa hukum tersebut, lanjutnya, pengadilan menerapkan aturan berdasarkan tatanan internasional dengan menegaskan kehadiran ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Oleh karena itu, ia mengatakan Indonesia mendukung pendapat Mahkamah bahwa semua negara dan PBB tidak boleh menerima situasi yang terjadi di negara ilegal Israel saat ini.

“Pertarungan hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berada di sela-sela perjuangan rakyat Palestina,” kata Retno dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (21/7/2024).

Berdasarkan fatwa mahkamah, Indonesia meminta Israel segera mengakhiri pendudukan ilegalnya di wilayah pendudukan Palestina.

Israel harus berhenti membangun pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh penduduk Yahudi sesegera mungkin.

Selain itu, Israel juga wajib membalas dalam bentuk reparasi dan kompensasi, termasuk pengembalian tanah yang diambil alih sejak tahun 1967 dan pengembalian seluruh warga Palestina yang terpaksa mengungsi dari rumahnya.

Retno mengatakan, “Sesuai dengan sistem fatwa hukum, Indonesia meminta PBB dan Dewan Keamanan PBB untuk mengikuti permintaan pengadilan untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di Palestina.”

Ia mengatakan, dikeluarkannya fatwa oleh pengadilan merupakan langkah awal dalam menjamin kebebasan penuh warga Palestina.

Bahkan, lanjutnya, Israel terus menjadi penjajah atas wilayah Palestina yang didudukinya.

Konflik yang ditetapkan pengadilan, kata Retno, masih terus berlanjut.

Bahkan saat ini, masyarakat Palestina, khususnya di Gaza, terus menghadapi serangan tentara Israel. Sebuah bus yang membawa sampah di kamp pengungsi Palestina di Deir el-Balah (Bashar TALEB)

“Indonesia kembali menghimbau Israel untuk terus memikul tanggung jawabnya sebagai penjajah untuk memenuhi hak-hak penting warga Palestina yang tinggal di wilayah pendudukan Palestina, sesuai dengan keputusan Mahkamah Fatwa,” ujarnya.

Di sisi lain, Indonesia juga akan mengajak dunia internasional dan PBB untuk mengikuti fatwa hukum tersebut, serta memberikan pengakuan terhadap keberadaan negara Palestina.

Seperti diberitakan sebelumnya, setidaknya 12 negara merespons keputusan Mahkamah Internasional atau ICJ yang menyebut pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah tindakan ilegal.

Negara-negara tersebut meliputi negara-negara dari Eropa hingga Asia Tenggara.

Beberapa di antaranya memuji langkah berani yang dilakukan ICJ.

Namun ada pula yang mengaku tidak ada hubungannya dengan deklarasi perdamaian antara Israel dan Palestina yang saat ini sedang berkonflik.

Dalam putusannya pada Jumat (19/7/2024), ICJ menilai pendudukan Israel di wilayah Palestina dan permukiman di sana adalah tindakan ilegal.

Selain itu, Mahkamah ICJ juga memberikan mandat agar Israel menarik diri dari keadaan darurat karena cocok untuk konflik Israel-Palestina.

Pendapat penasihat dari hakim ICJ, yang dikenal sebagai Mahkamah Internasional, tidak mengikat namun mempunyai bobot hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan terhadap Israel.

Kantor berita tersebut melaporkan bahwa mereka mengutip dari situs Independent bahwa pemukiman Israel didirikan di Tepi Barat Sungai Yordan dan di Timur Yerusalem serta pemerintah yang terkait dengan pemukiman tersebut, dan hal tersebut semakin melanggar hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *