Menkumham Sebut Keabsahan Ketua Umum Kadin Berada di Tangan Presiden Melalui Keppres

Laporan reporter Tribunnews.com Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Supratman Andi Agtas mengatakan kewenangan menyatakan sahnya Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ada di tangan Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Supratman mengatakan, hal ini sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang, dimana Kadin memiliki aturan yang berbeda dengan organisasi lain.

“Khususnya Kadin sedikit berbeda dengan ormas lain, baik partai politik maupun perkumpulan lainnya, karena pengesahannya sesuai dengan UU nomor 1 tahun 87, kalau tidak salah Kadin, pengesahan perubahan anggaran dasar ada di dalam. tangan dari presiden berupa “Keputusan presiden, sekarang kita tunggu perkembangan selanjutnya,” kata Supratman saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu (18/09/2021). 2024).

Dengan demikian, Supratman menyatakan pengesahan keputusan pengurus Kadin mengacu pada undang-undang tersebut.

Dimana, ranah pengesahan kepengurusan Kadin ada pada Keputusan Presiden, bukan pada penetapan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

“Kalau Perpres itu daerah, tentu itu kewenangan presiden, jadi jelas, jadi apa pun yang terjadi dalam Perpres di pemerintahan Kadin, itu domain presiden,” ujarnya.

Namun, ia mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI punya peran untuk meratifikasi pemerintahan Kadin jika diperlukan untuk proses harmonisasi AD/ART.

Jika tidak, ratifikasi tetap menjadi wewenang Presiden Republik Indonesia.

Oleh karena itu, saya dulu sudah tegaskan, kalau Kemenkumham dilibatkan dalam melakukan harmonisasi, kami akan melakukannya, namun ini domainnya dalam UU Kadin, ujarnya. .

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kisruh kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bisa diselesaikan dengan baik.

Menurut Jokowi, Kadin adalah organisasi bisnis, bukan organisasi politik.

“Ini bukan organisasi politik. Ini organisasi komersil. Makanya saya minta diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Jokowi di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/09/2024).

Jokowi meminta persoalan Kadin diselesaikan secara internal.

Jangan biarkan masalah ini menimpanya.

Secara internal kepada Kadin. Jangan lempar bola panas ke saya, ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Jenderal Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai Munas melantik Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum.

Informasi tersebut disampaikan Koordinator Kabinet Khusus Presiden Ari Dwipayana, Senin (16/9/2024).

“Pada Minggu, 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara menerima surat dari Pak Arsjad Rasjid,” kata Ari.

Ari tidak menjelaskan lebih jauh mengenai isi surat tersebut, apakah meminta waktu bertemu dengan presiden atau meminta pemerintah membatalkan Munas.

Ari hanya menjelaskan, surat tersebut masih berada di Kementerian Sekretariat Negara dan belum disampaikan kepada presiden.

“Suratnya akan segera diproses,” ujarnya. Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid mengeluh

Anindya Bakrie mengklaim pengangkatannya sebagai Ketua Umum Kadin melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) adalah sah.

Pernyataan itu disampaikan Anindya seusai lokakarya dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Supratman Andi Agtas dan dihadiri Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet.

Jadi pertama-tama, Munaslub ini merupakan inisiatif dari Kadin daerah dan juga asosiasi-asosiasi atau yang bisa disebut anggota luar biasa, kata Anindya saat konferensi pers di Kantor Perdagangan dan Perindustrian Indonesia, Kuningan, Jakarta. , Minggu (15/09/2024).

Anindya mengatakan, Munaslub ini diselenggarakan khusus oleh pengurus daerah Kadin dan Asosiasi Luar Biasa (ALB) yang juga berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar Kadin (AD/ART).

“Jadi merekalah yang membentuk panitia untuk menentukan kuorum, kemajuan proses dan hasilnya. Menurut AD/ART. .sendiri,” kata Anindya.

Pernyataan Anindya disampaikan seiring munculnya kontroversi pengangkatannya sebagai Ketua Umum Kadin menggantikan Arsjad Rasjid.

Dengan demikian, putra Politisi Senior Golkar Aburizal Bakrie ini menegaskan dirinya akan menjadi Ketua Umum Kadin terpilih periode berikutnya.

“Tentu kami sampaikan semua yang dilakukan sudah sesuai dengan ADART. Kalaupun demikian, kami juga paham. Saya diberi amanah menjadi Ketua Umum 2024-2029,” ujarnya.

Sementara itu, Arsjad Rasjid menyatakan penunjukan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin tidak sah.

“Sekali lagi Musyawarah Nasional Kadin pada Sabtu, 14 September 2024 tidak sah,” kata Arsjad Rasjid di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/09/2024).

Pasalnya, Arsjad menyebut acara Munaslub tidak sesuai AD/ART Kadin. 

Munaslub baru dapat dilaksanakan apabila terdapat pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang terkandung dalam AD/ART, dan bahkan setelah dua kali teguran tertulis tidak dihiraukan.

Musyawarah Nasional wajib dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh jumlah Kamar Dagang dan Industri Provinsi dan separuh jumlah Anggota Luar Biasa.

Menurut Arsjad, dari 35 KADIN provinsi, 21 orang hadir bersamanya dan tidak setuju dengan adanya Munas.

“Mayoritas Kadin Provinsi, hadir 21 dari 35 perwakilan. Kami dengan tegas mematuhi surat semua Kamar Dagang yang kami tolak dengan tegas di sini. sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat diakui sebagai kegiatan resmi,” ujarnya.

Mantan Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyayangkan adanya Munas ilegal tersebut.

Munaslub merupakan upaya sekelompok orang untuk mengambil alih kepengurusan Kadin.

“Sesuai aturan yang ada, kami tidak mengakui Munas yang diadakan Sabtu lalu. Kadin adalah lembaga independen. Rumahnya para pelaku usaha,” ujarnya.

Karena itu, Arsjad mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menangani upaya pengambilalihan organisasi tersebut. 

Tim investigasi dibentuk untuk mengungkap pelanggaran berat yang dilakukan beberapa orang di Kadin yang mengikuti Munas.

“Direksi sedang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran AD/ART. Dari penelusuran ini kami yakin akan terungkap bukti-bukti sah berupa dokumen terkait Munas, keterlibatan individu atau kelompok di Kadin.” dia menyimpulkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *