Menkominfo Ungkap Modus Baru Judi Online, Deposit Melalui Pulsa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan cara baru berjudi online.

Menurutnya, berdasarkan laporan PPATK, terdapat metode baru perjudian online dengan deposit melalui pulsa operator seluler yang membuat pengawasan menjadi sulit.

Budi Arie Setiadi, Selasa (18/6/2024), mengatakan, “Hal ini akan kami sampaikan kepada seluruh operator seluler (Opsel). Kami akan menulis surat resmi kepada Opsel untuk ikut tegas dalam membasmi perjudian online dan mencegah perjudian online.” ).

“Opsel sangat kooperatif dalam mengelola perjudian online. Bahkan beberapa opsel telah menerapkan SMS Blast untuk membantu masyarakat mewaspadai bahaya perjudian online terhadap perekonomian keluarga dan lingkungan sosial,” jelas Budi.

Pemerintah sangat serius dalam memberantas perjudian online.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 (Keppres) tentang Satgas Pemberantasan Judi Online.

Kelompok kerja ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto dan beranggotakan berbagai kementerian dan lembaga terkait. 

Merujuk pada salinan Perpres yang dimuat di website Sekretariat Kabinet Menteri, Pokja Perjudian Online dibentuk pada Sabtu (15/06/2024) untuk mempercepat upaya penghapusan perjudian online yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian. masalah keuangan. , kerugian sosial dan psikologis.

Berbagai kementerian dan lembaga terkait dilibatkan dalam pembentukan Pokja ini untuk menjamin koordinasi yang terintegrasi.

Dalam perintah Presiden disebutkan, Pokja akan dipimpin oleh Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Efendi.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie akan bertindak sebagai Ketua Bidang Pencegahan Harian dan Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika akan bertindak sebagai Wakil Ketua Bidang Pencegahan Harian.

Satgas ini juga diperkuat oleh anggota bidang pencegahan dari berbagai instansi seperti Kementerian Agama, Kejaksaan, TNI, Kepolisian, dan Badan Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyu Sigit didampingi para deputi seluruh kementerian/lembaga diserahi tugas sehari-hari sebagai ketua lembaga penegak hukum.

Masa kerja Pokja ini berlaku sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *