Menkominfo Tegur Keras 5 E-Wallet karena Diduga Kuat Fasilitasi Judi Online 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi terus berjuang melawan praktik penipuan perjudian online di Tanah Air dan menegur keras perusahaan penyedia e-wallet yang melayani penjudi online. 

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. “Kalau bandel, kami akan tindak tegas,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Iri di kantornya hari ini, Jumat (11 Oktober 2024).

Lima perusahaan e-wallet masih teridentifikasi memfasilitasi perjudian online, berdasarkan data yang diperoleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAK). 

Nilai transaksi di 5 dompet digital ini mencapai triliunan rupee. 

Kelima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (Dana), PT Visionet Internasional (Ovo), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay). 

“E-wallet Espay memiliki nilai transaksi tertinggi sekitar Rp5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi terkait perjudian online,” kata Bodi Ari Setiadi. 

Berdasarkan data PPATK, 5 perusahaan yang menawarkan dompet digital atau e-wallet terkait transaksi perjudian online:

1. PT Espay Debit Indonesia Koe (Aplikasi DANA) dengan nama transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan total transaksi 5.24.337

2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dengan total transaksi 836.095

3. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nama transaksi Rp 89.240.919.624 dengan total transaksi 577.316

4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dengan total transaksi 80.171

5. Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nama transaksi Rp 6.114.203.815 dengan total transaksi 33.069.

Menkominfo menjelaskan penghapusan perjudian online merupakan program pemerintah yang juga akan dilanjutkan pada pemerintahan selanjutnya. 

“Tidak dapat dipungkiri bahwa perjudian online merupakan penipuan yang merugikan masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah. “Perekonomian nasional berisiko mengalami kerusakan serius jika perjudian online dibiarkan,” jelas Menkominfo.

Selama hampir 1,5 tahun masa jabatannya, Menteri Komunikasi dan Informatika mengurangi aktivitas perjudian online. Hingga 8 Oktober 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 3,7 juta situs perjudian.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga segera mengambil tindakan terkait promosi situs judi online yang dilakukan oleh seorang influencer media sosial. Pejabat Polda Metro Jaya Oleh: Pejabat Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/06/2024). (Tribunnews.com/Abdi Rinda Power)

“Patroli siber terhadap aktivitas perjudian online dan materi promosi perjudian online telah dikeluarkan,” kata Menkominfo.

Menteri Buddy Erie menjelaskan, kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi perjudian online bermula dari peningkatan transaksi isi ulang secara tiba-tiba.

Selain itu, transaksi di dompet digital hanya bersifat satu arah yaitu. transaksi masuk, tidak termasuk transaksi keluar.

“Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet adalah bandar taruhan online. Selain itu, sasaran selanjutnya adalah aliran uang ke para penjudi online, kata Menkominfo.

Menkominfo menegaskan, penyedia e-wallet harus mencatat dengan jelas akun pengguna atau elektronik Know Your Customer (eKYC) sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP). 

“Pengguna e-wallet harus diverifikasi pada saat membuka akun e-wallet agar tidak digunakan oleh penjahat,” kata Menteri Buddy Airey. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *