Menkominfo soal RUU Penyiaran: Saya Belum Dapat Draftnya

Dilansir Tribunnews.com, Dennis Destryavan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi mengaku belum menerima secara resmi rancangan undang-undang Reformasi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Budi Aryeh menegaskan RUU media harus memberikan informasi kepada semua pihak, terutama jurnalis, untuk mencegah kekerasan. Karena sudah menjadi tugas pemerintah untuk melindungi kebebasan jurnalis dan meningkatkan demokrasi di Indonesia.

“Masih pembahasan. Saya sudah cek dari situ. Masih rencana. Pemerintah dan Cominfo belum terima drafnya. Rumornya campur aduk. Kalau drafnya sudah kita bahas. Saya belum menerimanya.” Proyeknya belum diterima,” kata Budi Ari usai menghadiri Mata Lokal Fest. di Jakarta Barat pada Jumat (17/5/2024).

Dia menegaskan pihak berwenang akan mengabaikan upaya membungkam para jurnalis tersebut. Menurutnya, jurnalisme yang efektif didasarkan pada penelitian. Pemerintah tidak ingin undang-undang pers menjadi platform baru untuk membungkam jurnalis di Indonesia.

“Jangan ada upaya untuk membungkam jurnalis, kita ingin jurnalisme yang berkualitas, itu hanya gosip, itu rumor, yang pasti investigasi,” kata Budi Aryeh.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran Televisi dan Radio versi sementara saat ini sedang direvisi di Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg) DPR RI. Banyak berita yang dianggap menjadi kendala bagi jurnalis di Indonesia.

Diantaranya adalah huruf “c” bagian 2 Pasal 56, yaitu larangan publikasi investigasi jurnalistik. Revisi UU Penerangan kemudian berpotensi menyelesaikan sengketa jurnalistik antara KPI dan Dewan Pers secara bersama-sama.

Hal ini tertuang dalam Pasal 25 ayat q yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa jurnalistik khususnya di bidang penyiaran dan Pasal 127 ayat 2 yang mengatur bahwa Otoritas Penyiaran Indonesia (KPI) menangani perselisihan yang berdampak pada kegiatan jurnalistik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ketentuan. norma hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *