Menkominfo Pastikan Media Sosial X Tak akan Diblokir, Asal Tidak Sajikan Konten Pornografi dan Judi

TRIBUNNEVS.COM – Belakangan ini ramai diperbincangkan tentang ancaman pemblokiran media sosial CS (sebelumnya Twitter) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo).

Pasalnya, media sosial X memungkinkan penggunanya membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi konten seksual.

Namun kabar tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan, khususnya pengguna media sosial X.

Karena itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiyadi mengatakan pemerintah tidak akan menutup media sosial X.

Syaratnya, media sosial X tidak boleh menyajikan konten pornografi dan perjudian.

“Pemerintah tidak akan menutup media sosial X,” kata Budi Arie saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/06/2024).

“X tidak bisa menampilkan konten perjudian dan pornografi di Indonesia. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Dengan itu, Budi meminta masyarakat tidak perlu khawatir lagi.

Ia ingin masyarakat berperan dalam menjaga ruang digital yang sehat bagi penggunanya. DPR mewajibkan media sosial X mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia

Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin meminta media sosial X mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia yang melarang konten pornografi.

Dasar hukum pelarangan ini ada pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Disebutkan bahwa salah satu perbuatan yang dilarang adalah “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, menyebarkan, mengirimkan dan/atau menyediakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mempunyai muatan yang melanggar kesusilaan yang diketahui masyarakat.” “

Pelanggar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

“Oleh karena itu, dalam hal ini pemerintah menjalankan fungsinya dalam mencegah penyebaran dan penggunaan informasi dan/atau dokumen elektronik yang mengandung konten terlarang, termasuk pemutusan akses bagi penyelenggara sistem elektronik tersebut,” kata Nurul kepada Tribun News. . Minggu (16/6/2024).

Nurul menegaskan, jika jejaring sosial X tidak ingin Cominfo memblokirnya, maka pimpinannya wajib melarang konten yang mengandung konten yang dilarang undang-undang.

“Karena sebenarnya blokade tidak dilakukan secara selektif, melainkan menyeluruh.”

Tidak hanya pornografi, tapi juga konten perjudian dan lain sebagainya,” jelas Nurul.

(Tribunevs.com/Rifkah/Endrapta Ibrahim) (Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *