TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Agama dan Wakaf (Kemenag) meluncurkan imbauan untuk menayangkan azan Maghrib secara tertulis di televisi pada panggung tinggi yang dipimpin Paus Fransiskus pada Kamis (9/05/2024). .
Terkait hal tersebut, Kementerian Agama mengaku telah menghubungi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui surat yang dikirimkan kepada mereka.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi sendiri membenarkan, azan magrib yang disiarkan di televisi berasal dari Kementerian Agama.
Budi juga berharap azan di Afrika Utara yang disiarkan di televisi dalam bentuk tertulis saat siaran langsung Misa Paus Fransiskus tidak menimbulkan kontroversi.
“Jangan kontroversial, tolong jangan,” kata Budi Arie di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (04/09/2024).
Menurut Budi, permintaan saluran televisi yang menayangkan azan secara tertulis hanya sekedar seruan.
Artinya pelaksanaannya tidak wajib dan diserahkan pada pilihan media televisi yang bersangkutan.
“Itu permintaan Kementerian Agama, terserah media yang mengambil keputusan,” tutupnya.
Sedangkan surat yang dilayangkan Kemenag kepada Kominfo ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dan Dirjen Bimas Katolik Suparman.
Surat Kemenag kepada Kominfo bercirikan permintaan dan memuat dua poin.
Pertama, usulan Misa Paus Fransiskus disiarkan langsung pada 5 September 2024 pukul 17.00. WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Kedua, waktu matahari terbenam untuk dihadirkan sebagai running text agar masyarakat bisa mengikuti umat Katolik di Indonesia. Penjelasan Kementerian Agama
Terkait perubahan azan magrib, Juru Bicara Kementerian Agama Sunanto mengatakan, hanya azan magrib di televisi yang diganti dengan teks yang disiarkan langsung saat siaran langsung dari panggung atas Paus Fransiskus.
Sunanto mengatakan, azan di masjid dan tempat ibadah akan tetap seperti biasa.
Jadi intinya pengumuman waktu Maghrib di TV dilengkapi dengan catatan berjalan. Sementara itu, azan ke masjid dan musala selalu dipersilahkan, kata Juru Bicara Kementerian Agama Sunanto di Jakarta, Rabu (4/8/2021). 9/2024), seperti dilansir kemenag.go.id.
Sunanto juga mengatakan, surat yang dilayangkan Kementerian Agama kepada Kominfo hanya menyangkut tayangan azan Maghrib di televisi yang berkaitan dengan waktu terbenamnya matahari di Jakarta (WIB).
Sebaliknya di Indonesia Timur, azan Magrib di televisi masih bisa disiarkan sesuai jadwal.
“Azan Maghrib di Indonesia bagian timur masih bisa dikumandangkan karena sudah waktunya sebelum nomor tersebut,” ujarnya.
Terkait imbauan tersebut, Sunanto yakin seluruh masyarakat Indonesia dapat memahami keputusan Kementerian Agama tersebut.
Pasalnya, masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang religius dan mengedepankan toleransi sebagai sentral cara hidup berkelimpahan.
Oleh karena itu, semua pria dapat menjalankan ritualnya dengan ketenangan pikiran.
“Setiap orang boleh mengamalkan agamanya. Jumlahnya terus bertambah. Notifikasi masuknya waktu Magrib dikirimkan melalui SMS, dan azan selalu dikumandangkan di masjid dan musala. Umat Katolik melaksanakan misa, umat Islam tetap melaksanakan salat Magrib, ujarnya.
“Ini merupakan gambaran yang menunjukkan toleransi dan keharmonisan antar masyarakat Indonesia yang sangat dikagumi oleh dunia dan merupakan suatu hal yang luar biasa pula bahwa umat Islam telah meningkatkan toleransi terhadap Indonesia dan dunia,” lanjutnya.
Sekadar informasi, Misa merupakan sebutan untuk perayaan Ekaristi dalam ritus Barat Gereja Katolik Roma, Gereja Ortodoks Ritus Barat, tradisi Anglo-Katolik Gereja Anglikan, dan beberapa gereja Lutheran.
(Tribunnews.com/Rifqah/Taufik Ismail)