Menkominfo Didesak Minta Maaf Buntut Peretasan PDNS, Taksir Ancam Bakal Gugat ke PTUN

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Rahmat Nugrahi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kelompok Perlindungan Keamanan Siber Masyarakat (Taksir) mendatangi kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta Pusat pada Jumat (19/7/2024).

Beberapa waktu lalu, seorang hakim datang untuk mengajukan surat keberatan administratif kepada Menteri Komunikasi dan Informatika terkait peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

CEO Safenet Nenden Sekar Arum mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah atas peretasan PDNS.

“Kami sudah melayangkan surat menuntut pertanggungjawaban pemerintah,” kata Nanden kepada media di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Nanden mengatakan, kebetulan hari ini pihaknya telah resmi menutup titik pengaduan korban serangan siber PDNS.

Dia menjelaskan, posisi tersebut dibuka pada akhir bulan lalu. Sejauh ini, kami telah menerima sekitar 60 pengaduan.

“Kami melihat di laporan ada beberapa organisasi pemerintah yang tidak bisa dihubungi. Setidaknya ada 12 organisasi atau layanan publik yang terkena dampak peretasan PDNS,” jelasnya.

Nenden mengungkapkan, kerugian yang dialami para korban akibat peretasan tersebut beragam.

Mulai dari potensi kalah tender, mendapat beasiswa. Selama ini ada yang terpaksa mengubah jadwal penerbangan, kata Nanden.

“Data yang masuk akan kami monitor untuk diproses lebih lanjut. Untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Taksir, Gem Geeta, mengatakan surat administratif yang dikirimkan pihaknya kepada Menkominfo merupakan langkah awal.

Jika surat keberatan tidak dijawab, Takseer berencana akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Kami mengajukan keberatan ini sebagai langkah awal sebelum mengajukan gugatan. Selanjutnya gugatan akan diajukan ke PTUN terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala BSSN,” jelasnya.

Ada dua permasalahan dalam tuntutan Taksir terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Aeri. Pertama, segera mengeluarkan pernyataan masyarakat bahwa serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 pada 20 Juni 2024 menyebabkan berbagai layanan elektronik pemerintahan terhenti karena kelalaian Menteri Perhubungan RI. informasi.

Hal ini termasuk mengeluarkan permintaan maaf resmi kepada masyarakat yang terkena dampak. Pernyataan dan permintaan maaf tersebut disampaikan melalui 5 (lima) media nasional, 5 (lima) media cetak nasional, dan 10 (sepuluh) media online.

Kemudian memastikan SPBE mematuhi standar kepatuhan terkait perlindungan data pribadi dan prinsip umum tata kelola yang baik. Hal ini termasuk memastikan keamanan data dan informasi yang disimpan dalam sistem pemerintahan elektronik untuk memastikan tidak adanya replikasi.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *