Laporan reporter Tribunnevs.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menandatangani perjanjian integritas untuk tidak mengizinkan perjudian online dalam pengoperasian sistem elektroniknya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi menandatangani surat komitmen PSE untuk menandatangani Pakta Integritas.
Seluruh PSE dan sistem elektronik (SE) wajib menandatangani Pakta Integritas Melawan Perjudian Online.
“Saya telah mengirimkan surat kepada 11.693 PSE, termasuk 18.230 UK swasta yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia, meminta mereka menandatangani perjanjian integritas,” kata Budi dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (28/08/2024).
Secara umum, Pakta Integritas mewajibkan PSE sektor swasta untuk menjamin keamanan informasi.
Selain itu, mereka diharuskan untuk memastikan pengelolaan sistem elektronik yang andal, aman, dan bertanggung jawab.
“Pada hakikatnya dokumen ini merupakan deklarasi komitmen PSE dan SE dalam upaya pemberantasan perjudian online,” kata Budi.
Apabila PSE swasta tidak mematuhi norma peraturan perundang-undangan, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai prosedur dalam peraturan terkait.
Kewajiban penandatanganan ini merupakan salah satu penemuan yang dilakukan beberapa kementerian/lembaga dalam pemberantasan perjudian online.
Dia mengatakan, langkah Kominfo, Bank Indonesia, OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta kementerian dan lembaga lainnya sebelumnya telah membuahkan hasil nyata.
Data PPATK menunjukkan penurunan akses masyarakat terhadap situs perjudian online pada Juli 2024 sebesar 50 persen, kata Budi.
Terjadi pula penurunan jumlah investasi masyarakat pada situs judi online yang mencapai Rp34,49 triliun.