Menkominfo Budi Arie Setiadi Digugat ke PTUN Jakarta Imbas PDN Dibobol Hacker

Laporan jurnalis Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat Konsumen Indonesia (KKI) menggugat Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut diajukan KKI pada Jumat (8/2/2024). Dan perkara ini terdaftar dengan nomor 269/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Kontroversi itu diungkapkan Ketua KKI David Tobing dalam siaran pers bernomor 409/HM/KOMINFO/06/2024, tertanggal 20 Juni 2024. Di dalamnya terungkap bahwa peretasan tersebut terjadi karena kurangnya perlindungan terhadap sistem. Pusat Data Nasional (PDN) dari Perhubungan – dan Menteri Penerangan.

Selain itu, tema lain dari gugatan tersebut adalah kurangnya cadangan elektronik PDN. Hal itu tampak dari surat Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui surat pemberitahuan no. B.697/DJAI.3/AI.01.01/06/2024, tertanggal 20 Juni 2024.

Peretasan PDN dan tidak adanya arsip cadangan elektronik telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi bangsa Indonesia dan mengancam keamanan negara karena di Pusat Data Nasional yang berada di bawah tanggung jawab Menteri Komunikasi dan Informatika, data dari Masyarakat dan badan hukum di kementerian, lembaga, dan kewenangan terpusat di daerah, kata David dalam keterangannya, Jumat (8/2/2024).

Peretasan PDN, kata David, menimbulkan sejumlah masalah, di antaranya permasalahan pada sistem imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta pada 20 Juni 2024.

“Masyarakat Indonesia terkena dampak layanan imigrasi akibat peretasan PDN,” jelas David.

Kemudian 56 layanan publik juga terganggu.

“Hal ini mengakibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh masyarakat Indonesia terkena dampaknya, terutama terhambatnya pengecekan atau penelusuran berkas pelayanan publik secara online,” kata David.

Selain itu, para siswa juga kaget karena data kartu pintar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI juga terkena ransomware dan harus mendaftar kembali.

Lalu ada juga kendala pada lelang proses pembangunan.

Kementerian PUPR menyatakan IKN merupakan salah satu dari 10% karya yang diretas, kata David.

“Banyak fakta yang cukup memperkuat dalil kami untuk menggugat Menkominfo karena melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan aparat,” kata David.

Dalam petitum perkaranya, David meminta PTUN di Jakarta menerima seluruh perkara KKI dan menyatakan tindakan spesifik yang dilakukan Menteri Komunikasi dan Informatika berupa:

SATU. Kegagalan melindungi Pusat Data Nasional (PDN) akibat serangan Ransomware;

B. Kegagalan memperoleh catatan cadangan elektronik dari Pusat Data Nasional (PDN) merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh badan dan/atau pejabat publik. Pengacara David Tobing. (BACA ONLINE/SGP)

Selain itu, ia juga meminta PTUN di Jakarta menghukum Menteri Komunikasi dan Informatika untuk segera melakukan hal-hal berikut, yaitu:

SATU. Meningkatkan keamanan di Pusat Data Nasional (PDN) dan menerapkan PDN yang berstandar, andal, dan aman serta memenuhi standar kualitas layanan digital sejak keputusan diambil;

B. Penyelenggaraan pencatatan cadangan elektronik pada Pusat Data Nasional (PDN) sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Teknologi Informasi (“” UU ITE”) jo Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sejak keputusan diambil;

Ia kemudian juga meminta agar Menteri Komunikasi dan Informatika diperintahkan untuk membayar biaya dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *