Menkominfo Budi Arie Sebut Perputaran Uang Judi Online Bisa Tembus Rp900 Triliun di 2024

Laporan dari reporter Tribunnews.com Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Omset perjudian online Indonesia mencapai Rp 327 miliar pada tahun 2023, kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Cominfo) Budi Arie Setiadi.

Menurut dia, jumlah tersebut bisa meningkat hingga Rp 900 triliun pada tahun ini jika praktik buruk tersebut tidak dihentikan.

Dan yang penting perjudian online sangat berbahaya bagi masyarakat dan masyarakat Indonesia. Menurut PPATK, nilai omzet perjudian online akan mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023, kata Budi Arie di Tribune Network, Kantor Jakarta. Jumat (9/8/2024).

“Diperkirakan jika kita tidak mengambil langkah-langkah tegas dan terencana ini, tahun ini bisa mencapai Rp900 triliun,” ujarnya.

Lanjutnya, perjudian internet telah mempengaruhi perekonomian negara.

Terbukti banyak orang yang ketahuan dan memutuskan untuk mengajukan pinjaman secara online, akibatnya mereka tidak mampu membayar hutang atau cicilan pinjamannya.

Akhirnya mereka yang terjebak dalam pinjaman ini melakukan kejahatan.

Budi menegaskan, perjudian online ini pada dasarnya hanya menguntungkan pihak bandar. Dan masyarakat tertipu oleh janji keuntungan.

“Permainan judi internet tidak memberikan nilai tambah apapun bagi perekonomian negara kita. Prinsipnya perjudian internet adalah penipuan terhadap masyarakat,” jelas Budi.

“Karena judi online memberikan mimpi palsu, memberikan harapan palsu kepada masyarakat bahwa mereka bisa memenangkan uang. Kalaupun bohong. Bagaimana bisa program bandar membuat dia kalah,” tutupnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir 2,8 juta konten terkait perjudian internet.

Budi Arie Setiadi mengumumkan penghentian sementara akses ini akan dilaksanakan mulai 17 Juli 2023 hingga 8 Agustus 2024.

“Sejak 17 Juli 2023 hingga 8 Agustus 2024, hampir setahun Kementerian Komunikasi dan Informatika memutus akses Rp 2.865.000 untuk konten perjudian online,” kata Budi.

Diakuinya, meski topik perjudian internet telah dihapuskan oleh Pemerintah, namun tetap terlihat oleh masyarakat.

Untuk itu, Cominfo mengajak pemangku kepentingan lainnya untuk bekerja sama mengakhiri perjudian online.

Kerja sama sebaiknya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, tidak hanya operator seluler dan Penyedia Jasa Elektronik.

Kerja satgas pemberantasan perjudian online selama ini positif dan fokus. Indikator lainnya adalah berhasil mengimbangi momentum perjudian online.

“Kami meminta Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama memantau secara ketat sistem pembayaran yang digunakan perjudian online,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *