TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) akan mengambil tindakan hukum untuk memblokir aplikasi Bigo Live yang berisi konten perjudian online dan pornografi.
“Jika Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah perjudian online dan pornografi, kami akan mengambil tindakan hukum tidak hanya dengan memblokir aplikasi Bigo Live di Indonesia, tetapi juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata menteri. Informasi dan komunikasi. Informasi Budi Ariye Setiadi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta Pusat pada Kamis (22/8/2024).
Cominfo mengirimkan surat peringatan kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu 21 Agustus 2024. Kementerian Kominfo menegaskan PT Bigo Technology Indonesia harus segera menghapus seluruh konten negatif yang tersebar di aplikasi Bigo Live.
“Sistem moderasi Bigo Live perlu ditingkatkan untuk mencegah munculnya kembali konten negatif di kemudian hari,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari.
Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 26 Mei 2024 hingga 8 Agustus 2024, aplikasi Bigo Live terdapat 121 akun terkait konten perjudian online.
Berdasarkan hasil patroli siber pada 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun terkait konten cabul di aplikasi Bigo Live.
Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah dua kali melayangkan surat peringatan kepada Bigo Live, dalam hal ini PT Bigo Technology Indonesia. Pertama pada 16 Juli 2024, disusul surat kedua pada 21 Agustus 2024.
“Saat ini kami masih melihat konten ilegal di platform Bigo Live,” jelas Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi.