Menkominfo Ancam Bakal Takedown 21 Jasa Pembayaran yang Terbukti Transaksi Judi Online

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memastikan pihaknya akan memberikan sanksi pembatalan surat tanda registrasi jika terbukti tidak ada. berhubungan dengan perjudian online.

Budi mengaku sudah melayangkan surat peringatan kepada PJP.

“Pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat peringatan kepada PJP bahwa layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian online,” kata Budi Arie dalam keterangan yang diterima, Sabtu (10/8/2024). . . .

Kata Budi, PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang terdaftar di Cominfo berjumlah 21 orang.

Sesuai pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Dasar (PP) nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, kami melakukan audit dan penilaian terhadap penawaran PJP Cominfo.

Kata Budi, pihaknya menemukan tanda-tanda adanya keterkaitan antara penggunaan jasa sistem pembayaran dalam aktivitas perjudian.

Berdasarkan temuan tersebut, Budi meminta penyelenggara melakukan kajian internal atau audit mendalam terhadap layanan Sistem Elektronik.

Hal ini, kata Budi, memastikan layanan tersebut tidak digunakan untuk perjudian online dan aktivitas ilegal lainnya.

Kominfo juga meminta agar hasil pemeriksaan internal atau audit internal disampaikan kepada Kominfo paling lambat 7 hari kerja setelah menerima surat peringatan.

Apabila dalam waktu 7 hari Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak menerima hasil pemeriksaan, maka penyedia uang elektronik akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan, kata Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *