Menkominfo: 2,7 Juta Warga RI Terjerat Judi Online, Terbanyak Kaum Muda Usia 17-20 Tahun

Laporan Endrapta Pramudhiaz dari Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi membeberkan data WNI yang terjebak perjudian online.

Menurut Budi, 2,7 juta masyarakat Indonesia terlibat dalam perjudian online. Sayangnya, sebagian besar dari mereka adalah generasi muda berusia 17-20 tahun.

“Di antara 2,7 juta penjudi, sangat sedikit anak muda yang terlibat. Minimal berusia 17-20 tahun,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Jumat (19). /4/2024). ).

Budi kemudian mengatakan, para penjudi online tersebut adalah korbannya. Jadi, untuk menghilangkan perjudian online, Anda harus menghilangkan semuanya.

“Kami yakin para penjudi, terutama anak-anak, ibu-ibu, generasi muda, adalah korban yang perlu diselamatkan. Kami ingin melakukan segalanya untuk menghilangkan perjudian online,” kata Budi.

Ia mengatakan masyarakat bisa melaporkan jika masih ada situs judi online yang beroperasi.

Hal pertama yang dilakukan Cominfo adalah menghapus situs tersebut.

“Masyarakat bisa lapor situs (judi online). Laporkan! Setidaknya langkah pertama kita segera down,” kata Budi.

Sekadar informasi, pemerintah memutuskan membentuk Satgas Gabungan untuk memberantas perjudian online.

Gugus tugas gabungan ini berencana mulai bekerja minggu depan.

“Minggu ini kita akan putuskan langkah-langkah pembentukan gugus tugas bersama dalam rangka penghapusan perjudian online,” kata Budi Ari di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/4) tentang krisis perjudian internet di Indonesia. 2024), diambil dari siaran pers.

Budi menjelaskan, pembentukan gugus tugas tersebut bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan game online secara komprehensif dengan memperkuat koordinasi antar kementerian dan lembaga.

“Perjudian ini ilegal menurut hukum, jadi tindakan penegakan hukum (untuk menghilangkannya) harus diterapkan secara efektif,” katanya.

Budi mengumumkan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan fokus menangani konten dan situs game online. Pada saat yang sama, institusi terkait dan aparat kepolisian juga dilibatkan.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika akan fokus pada penghapusan dan penghapusan (removal) situs game online, sedangkan sisi penindakannya diserahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung S.T. Burhanuddin dan dalam rapat yang dipimpin oleh Direktur Utama Jasa Keuangan. Wibawa Mahendra Siregar pun turut hadir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *