Menko Polhukam Sebut Revisi UU TNI dan Polri Masih Dalam Proses

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto merespons revisi UU No. undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menuai kontroversi.

Hadi menegaskan, kajian aturan kedua RUU tersebut masih terus berjalan.

Ya, masih berjalan, kata Hadi, Senin (3/6/2024) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Perhatian tertuju pada revisi UU TNI. Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan RUU TNI yang diterima DPRI RI mengusulkan perubahan pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai negara demokrasi dan semakin menghambat capaian reformasi TNI.

Ketua YLBHI Muhamad Isnur meminta pemerintah mengkaji mendalam revisi RUU Kepolisian Negara Republik Indonesia karena banyak pasal yang bermasalah.

Diketahui, Badan Legislatif DPR RI (Baleg) bertugas membahas revisi UU Polri. 

Sayangnya, proses legislasi tersebut menuai kritik masyarakat. Diantaranya soal kewenangan baru Polri untuk memblokir konten di dunia maya yang diatur dalam pasal 16 par. 1, huruf q.

Pemerintah harus menunda semua pembahasan RUU Polri,” kata Isnur kepada awak media, Gedung LBH-YLBHI, Jakarta, Minggu (06/02/2024).

Menurutnya, hal tersebut dikarenakan banyaknya artikel dan konten yang sangat berbahaya bagi Indonesia ke depan. 

Ia menjelaskan, hal itu berbahaya dari sudut pandang keamanan, perlindungan antarlembaga, perlindungan hak asasi manusia, dan dari sudut pandang ruang demokrasi ke depan.

“Tentunya sangat berbahaya dan memerlukan banyak masukan dari masyarakat serta kajian mendalam mengenai perbaikan kepolisian yang kita perlukan,” jelasnya.

Isnur mengatakan, proses legislasi akan terus berjalan. Ia menuding pemerintah sengaja menyiapkan undang-undang ini.

Lalu kalau Presiden Jokowi tidak kritis melihat substansinya, kita akan tahu ada udang di balik batu. Bisa jadi UU yang dirancang pemerintah ini disisipkan oleh DPR, jelasnya. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *