Laporan tersebut disampaikan oleh reporter TribuneNews.com, Geeta Erawan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tijajanto, pemerintah telah menerima hasil pembahasan di Mahkamah Konstitusi (RUU) tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003. ). MK) tingkat Panitia Kerja (Panja).
Atas nama pemerintah, dia sepakat untuk melanjutkan hasil pembahasan undang-undang tersebut di tingkat panitia kerja (Panja), yakni untuk pembahasan atau keputusan tahap pertama pada rapat kerja bersama DPD ke-3 di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Senin (13/5/2024) di Rapat Paripurna DPR RI.
Di tahun Pada tahun 2003, mereka menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR untuk membahas pengambilan keputusan Tk I tentang Perubahan Keempat Mahkamah Konstitusi. Senin (13/5/2024).
Pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan sekunder dan pengambilan keputusan mengenai undang-undang Mahkamah Konstitusi pada rapat paripurna DPR-RI, kata Hadi dalam keterangan resmi Kementerian Humas, Politik, Hukum, dan Keamanan RI hari ini, Senin. (13/5/2024).
Hadi mengatakan, beberapa poin penting perubahan undang-undang Mahkamah Konstitusi yang dibahas bersama akan memperkokoh kehidupan bernegara dan berbangsa.
Selain itu, kata dia, MK akan semakin memperkuat peran dan fungsi pengawal konstitusi.
“Pemerintah berharap dapat melanjutkan kelancaran kerja sama DPR RI dengan pemerintah, untuk melanjutkan terbentuknya pemerintahan kesatuan yang kita semua cintai,” kata Hadi.
Rapat kerja tersebut digelar oleh Adies Kadir, Wakil Ketua Divisi III DPR RI Partai Golongan Karia (Golkar), dan Habiborokman dari Partai Girindra, Wakil Ketua Divisi III Komisi DPR RI.
Dari situs resmi RDP RI, Komisi III RDP RI dan Mahkamah Konstitusi Negara sepakat bahwa rancangan undang-undang tersebut tetap berada dalam pembahasan tahap II dalam rapat paripurna RDP RI.
Sebelumnya diberitakan, Adies meminta persetujuan anggota Komisi III dan Menteri Polhukam saat rapat kerja di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2024).
“Jika pembahasan RUU yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada sidang paripurna perdebatan tingkat II, kami akan meminta persetujuan anggota Komisi III dan pemerintah,” pinta Adies.
Dalam pertemuan tersebut, Adies menyampaikan bahwa pada 29 November 2023, Panitia Kerja Komisi III DPR RI dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (DIM).
DPD dan pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang Mahkamah Konstitusi secara langsung dalam rapat pengambilan keputusan Komite III atau pembahasan Tahap I.
Saat itu, panitia kerja disebut sudah melaporkan hasil musyawarahnya.
Selain itu, fraksi-fraksi melalui perwakilannya disebut-sebut telah menandatangani pendapat akhir majelis kecil serta rancangan undang-undang Mahkamah Konstitusi saat itu.
Namun pemerintah dilaporkan belum memberikan pendapat akhir dan menandatangani RUU Mahkamah Konstitusi.
Dikatakan pula, tata cara pengambilan keputusan pada pembahasan tahap pertama mengenai tata tertib menurut Pasal 163 Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2020 merupakan pendapat akhir kecil yang belum dilaksanakan. Presiden dan penandatanganan RUU tersebut. oleh pemerintah
Sebelumnya, Komite III DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah pada 15 Februari 2023 dan memutuskan pemerintah akan menyerahkan RUU MK ke DM untuk pembahasan DM. Tetap di tingkat komite kerja.
Berdasarkan tugas tersebut, panitia kerja membahas rancangan undang-undang tingkat Timos dan Timsin dengan pemerintah dan Mahkamah Konstitusi.