Menko Polhukam Minta Kompolnas Kawal Praperadilan Kasus Vina Cirebon yang Diajukan Pegi Setiawan

Laporan reporter Tribunnews.com, Gita Irvan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam meminta Kompolnas mengawal proses praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang diajukan Pegi yang terlibat dalam pembunuhan Vina Cirebon dan Kapolri Kombes Marsekal TNI. (Purn.) Hadi Tjahjanto. Setyavan alias Prong.

Hadi juga meminta Complans memantau proses perkara hingga kasus Peggy Setiavan dilimpahkan ke kejaksaan sebelum disidangkan.

Ia menilai Complanas akan serius menjalankan tugasnya sebagai inspektur polisi.

Hadi berkata: Saya meminta Komplenas hadir dalam perkara Vina, dan kemarin Komplenas turun mendengar judul perkara dan menerimanya, dan diperkirakan sidang perdana akan digelar pada 24 Juni. Di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI di Jakarta pada Jumat (21/6/2024).

Lanjutnya, saya berharap dan memohon agar Complanas terus melakukan pengawasan mulai dari gelar perkara hingga persidangan hingga persidangan.

Hadi mengatakan akan bekerja sama dengan Kapolri dan Kapolri Sirbon dalam hal ini.

Karena simpang siurnya informasi dalam kasus tersebut, Hadi kemudian memaparkannya saat proses pembuktian di pengadilan.

“Ya, kami akan bekerja sama (dengan Kapolres dan Kapolsek Sirbon). Karena ke depan saya yakin Komplenas juga akan mencari yang terbaik. Nanti hal ini akan kita bahas dengan fakta lapangan dalam proses hukum. ,” kata supervisor, dll. Akan diperbaiki.

Lanjutnya: “Dan saya yakin itu Compellenas, mereka punya status perlindungan dari polisi dan perlindungan dari penuntutan sesuai undang-undang yang ada.

Kamis sore (20/6/2024), Peggy Setivan, tersangka kasus pembunuhan Vina Sirbon, hadir di Pengadilan Tinggi (MA) melalui pengacaranya.

Mereka datang mengirimkan surat meminta bantuan Mahkamah Agung untuk mengawal praperadilan Peggy di PN Bandung.

“Permohonan pengawasan perlu kami sampaikan ke MA agar sidang praperadilan Peggy Setiavan berlangsung adil dan obyektif sehingga hakim dapat mengambil keputusan yang adil dalam situasi tersebut. Ada yang terungkap di pengadilan.” kata Tony, salah satu kuasa hukum Pegi kepada wartawan, Kamis (20/6/2024) di Gedung MA, Jakarta.

Ia mengatakan, pihaknya khawatir hakim yang dihadapkan pada sidang sebelum persidangan tidak akan bekerja secara independen dan tanpa campur tangan pihak luar.

“Kami berupaya agar hakim tidak memaksakan sahnya putusan tersangka, misalnya korupsi dan sebagainya,” kata Tony.

Lanjutnya, ini yang kami inginkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung memantau proses peradilan dan berproses secara adil, adil, dan tidak memihak.

Dia menegaskan kliennya tidak bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut.

Peggy yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini, kata dia, berbeda dengan kliennya.

Klien kami Pegi Setiawan tidak bersalah, ada juga perbedaan DPO antara Pegi alias Perong dan Pegi Setiawan, ujarnya.

Sidang pendahuluan Peggy dijadwalkan pada Senin (24/6/2024).

Sementara itu, penyidik ​​Polda Jabar melimpahkan kasus Peggy Setiawan ke Kejaksaan Negeri (Kajati) Jabar pada Kamis, 21 Juni 2024.

Saat ini kejaksaan masih mendalami kasus Peggy Setiavan.

Berdasarkan pemberitaan, ada 8 orang yang dihukum dalam kasus Vina Sirbon yang terjadi pada tahun 2016.

Tujuh di antaranya yakni Rivaldi, Aditya Vardhana, Eko Ramezani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto divonis penjara seumur hidup.

Di sisi lain, Saka Tetal divonis 8 tahun kerja paksa dan kini sudah bebas.

Dalam kasus tersebut, seorang anggota polisi bernama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap pada Selasa malam (21/5/2024).

Peggy ditangkap di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Polisi menyebut Peggy Setiavan menjadi tersangka terbaru yang ditangkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *