Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Pimpin Rapat Bahas Pemberantasan Judi Online

Laporan reporter Tribunnews.com Geeta Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menggelar rapat koordinasi tingkat menteri membahas penghapusan perjudian online di Nakula Conference Hall Lantai 6 Gedung Kementerian Koordinator. Isu Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Selasa (23 April 2024).

Sejumlah menteri dan pimpinan lembaga hadir dalam pertemuan tersebut.

Pejabat yang hadir antara lain Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Aryeh Setiadi, Jaksa Agung Sanithar Burhanuddin, Kepala BSSN Hinsa Siburian dan Irjen Departemen Hukum RI Reinhard Silitonga, Kepala PPATK Ivan Justiawandana dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Paul Wahyu. Widada.

Turut hadir Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Nugraha Mansuri, Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar dan Sekretaris Komisioner Polri Benny J. Mamoto.

Selain departemen dan lembaga pendidikan tersebut, hadir juga perwakilan departemen dan lembaga lain: Departemen Sosial, Departemen Agama, Departemen Dalam Negeri, BIN, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan serta Keuangan.

Rapat berlangsung secara tertutup, sekitar pukul 13.30 WIB.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan membentuk satuan tugas atau satgas untuk memberantas perjudian online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, tidak dibentuknya gugus tugas tersebut karena tindakan yang dilakukan selama ini tidak efektif.

Budi mengatakan, Satgas dibentuk agar pemberantasan korupsi bisa terlaksana secara maksimal.

Hal itu disampaikannya usai rapat internal penghentian perjudian online di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/04/2024).

“Intinya bukan tidak berhasil, tugas kita keluarkan uangnya dari mana? Pak OZhK bisa menutup rekening. Tapi tidak mungkin membuka atau mencairkan rekening, itu harus dilakukan aparat penegak hukum. Pengerjaannya harus tuntas, tuntas,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar.

Mahendra mengatakan pembentukan satgas tersebut karena perjudian online memiliki jenis yang berbeda-beda.

Misalnya saja, lanjutnya, operasional perjudian online di Indonesia dilakukan oleh server luar negeri.

Selain itu, tidak semua transaksi keuangan menggunakan rekening bank.

“Ada yang bisa dilakukan di dalam negeri, lintas negara, ada yang tidak bisa dilakukan melalui rekening bank, ada yang perlu penelusuran mendalam dan penelusuran rekening bank, termasuk pengiriman buku dan lain sebagainya. katanya.

Dia mengatakan, pembentukan Satgas ini untuk memastikan penindakan terhadap perjudian online terus berlanjut hingga ke akar-akarnya. Oleh karena itu, pengobatan dapat dilakukan secara menyeluruh dan tuntas.

“Daftar berikut ini harus dilengkapi agar tidak ada ruang kosong yang tersisa. Bukan berarti apa yang dilakukan sekarang berhasil atau tidak, tapi apa lagi setelah itu? Karena kami melihat permasalahan utama belum terselesaikan sepenuhnya. sudah diputuskan,” katanya.

OJK, kata Mahendra, menutup 5.000 akun judi online pada tahun lalu.

Namun, lanjutnya, untuk memberantas perjudian online tidak cukup hanya dengan menutup akun saja, perlu diawasi sehingga diperlukan Satgas.

“Memang kami bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, begitu kami mendapat daftar akun yang kami curigai atau sedang digunakan sebagai bagian dari perjudian online, kami langsung menutupnya. sekitar 5 ribu akun dalam beberapa bulan terakhir,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *