Laporan dari reporter Tribune News.com Geeta Erawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjajanto memimpin rapat koordinasi pertama gugus tugas pemberantasan perjudian online di Kantor Koordinasi Politik Kementerian. Hukum dan Keamanan Republik Indonesia di Jakarta Pada tahun tersebut Pada tahun tersebut Pada tahun tersebut
Pertemuan tersebut dinamakan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Pemberantasan Judi Online.
Dalam pertemuan tersebut, Hadi didampingi Menteri Informasi dan Komunikasi Budi Ari Setiadi dan Direktur Analisis dan Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Utivandana.
Rapat dilaksanakan secara tertutup dan dimulai pada pukul 02.30.
Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat yang mewakili berbagai kementerian dan organisasi antara lain TNI, Polri, Otoritas Jasa Keuangan, BSSN, BIN dan lain-lain.
Rencananya, konferensi pers akan digelar usai pertemuan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk Satgas Penghapusan Judi Online oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tijajanto melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Seperti dilihat Tribun News pada Sabtu (15 Juni 2024).
Perpres tersebut memuat 15 pasal yang mengatur tentang keanggotaan dan tugasnya.
Satgas tersebut beranggotakan pemangku kepentingan mulai dari Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK di bidang pertahanan.
Selain itu, ada Sehari-hari Presiden Penegakan Hukum, Kapolri, dan Sehari-hari Wapres Penegakan Hukum, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.
Sedangkan anggota di bidang penegakan hukum antara lain anggota Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Cominfo, Kementerian Kehakiman, BIN, BSSN, dan OJK.
Tugas Satgas tersebut tertuang dalam Perpres pada ayat 6 sampai dengan ayat 12. Isi artikelnya adalah sebagai berikut.
Pasal 6
Sebagaimana dinyatakan dalam Klausul 5, ketua pembela harian mempunyai tugas sebagai berikut.
Satu. mengidentifikasi prioritas pencegahan perjudian online;
B. Langkah-langkah terpadu mencakup penjangkauan, pendidikan, dan mengatasi hambatan dalam mencegah perjudian online.
C. Memberikan rekomendasi kepada Ketua Satgas pencegahan perjudian online.
D. memantau dan mengevaluasi upaya pencegahan perjudian online; Dan
D. Laporkan hasil penerapan pencegahan dan pemberantasan perjudian online kepada ketua kelompok kerja.
Pasal 7
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Ketua Pelaksana Hukum Harian mempunyai tugas sebagai berikut.
– mengidentifikasi prioritas penegakan hukum perjudian online;
– Mengkoordinasikan penyelidikan dan tindakan investigasi dalam upaya penegakan hukum perjudian online;
– Memberikan rekomendasi kepada ketua kelompok kerja mengenai penerapan undang-undang perjudian online;
– memantau dan mengevaluasi penegakan hukum perjudian online; Dan
– Melaporkan kepada kelompok kerja tentang hasil pelaksanaan kegiatan penegakan hukum perjudian online. Pada tahun tersebut Pada tahun 2023, jumlah uang yang didistribusikan dalam perjudian online di Indonesia akan mencapai 327 triliun dolar, dan korbannya sebagian besar adalah masyarakat kelas bawah. (Kolase foto TribuneNews/Net)
Pasal 8
(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 dan ayat 7, Presiden Pertahanan Sehari-hari dan Presiden Penegakan Hukum Sehari-hari dapat mengusulkan pembentukan kelompok kerja dengan Ketua Umum. Pasukan Khusus.
(2) Pembentukan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku ketua gugus tugas.
Pasal 9
(1) Gugus tugas akan didukung oleh kantor yang memberikan dukungan teknis dan administratif dalam melaksanakan misinya.
(2) Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 10
Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan badan terkait lainnya dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 11
Sebagaimana dimaksud pada ayat 5, Ketua Harian Pertahanan dan Ketua Harian Penegakan Hukum akan dievaluasi pelaksanaan tugasnya oleh gugus tugas Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam sebulan. atau kapan saja jika diperlukan.
Pasal 12
Ketua gugus tugas melaporkan kepada ketua sekurang-kurangnya 1 kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.