Menko Airlangga: Tumpang Tindih Lahan Turun 19,97 Juta Hektare Selama Lima Tahun Terakhir

Laporan reporter Tribunnews.com Nitis Khavarokh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Irlangga Hartarta mengatakan pemerintah mampu mengurangi kelebihan lahan sebesar 19,97 hektar dalam lima tahun terakhir.

Menurutnya, keberhasilan tersebut didukung oleh perubahan undang-undang melalui Undang-undang Cipta Kerja yang memuat Undang-Undang Pemerintah (PDB) Nomor 43 Tahun 2021 terkait penyelesaian konflik perencanaan penggunaan lahan, kawasan hutan, kuasa, perjanjian, hak atas tanah dan/atau. sistem hak.

“Dalam lima tahun terakhir, kita mampu mengurangi tumpang tindih sebesar 19,97 juta hektar, yaitu dari 77,38 juta hektar pada tahun 2019 menjadi 57,41 juta hektar pada tahun 2024,” kata Airlango dalam Rapat Kebijakan Satu Peta 2024 Jakarta Kamis (11/1). 7/2024). .

Airlangga mengatakan, dalam Rencana Satu Peta pada tahun 2023, telah dibuat empat jenis peta paralel sebagai dokumen ketidakpatuhan terkait ketidakpatuhan terhadap izin, perjanjian, hak atas tanah, atau hak administrasi.

Strategi Satu Peta mencakup empat tahapan proses yaitu integrasi, kemudian integrasi yang dikoordinasikan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Koordinasi dilakukan oleh Kementerian Perekonomian dan berbagai data dan informasi geospasial yang terhubung dengan BIG.

Dalam acara yang sama, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Mukh. Aris Marfai mengatakan, sejak tahun 2019, permasalahan tanah longsor mengalami penurunan sebesar 10,5 persen.

“Gabungan luas wilayah pada 2019 sebesar 77 juta hektar, dan terakhir gabungan luas pada 2024 mencapai 57 juta hektar. Jadi, terjadi penurunan kontak sebesar 10,5 persen, jelas Aris.

Arye mengatakan, pengumpulan informasi geospasial tematik sudah mencapai 100 persen dan integrasi data sudah mencapai 98 persen. Menurut dia, ada dua data geospasial tematik yang sedang dalam proses verifikasi dan koreksi.

Menurut Aris, otoritas akses sebaran data dan informasi melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional telah diperbarui dalam upaya mempercepat implementasi Kebijakan Satu Peta. Jaringan konten ini saat ini tersedia untuk umum.

“Dulu akses masyarakat tidak boleh atau diperbolehkan, sekarang sudah bisa diakses masyarakat melalui Perpres Nomor 28 Tahun 2023,” kata Aris.

“Dan untuk memantau hal tersebut, BIG telah mengeluarkan peraturan. BIG menjelaskan Peraturan No. 3 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Akses dan Tata Cara Pembagian Paket Data dan Informasi Geospasial yang mengatur hak akses tidak hanya pada tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, tetapi juga hak akses masyarakat,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *