Menko Airlangga Soal Kepastian THR dan Gaji ke-13: Tanya Menteri Keuangan

Pengadilan, Jakarta – Menteri yang terkoordinasi untuk ekonomi Airlangsga Hartarto telah mengajarkan kepastian memberikan tunjangan liburan (THR) dan gaji ke -13 untuk pegawai negeri (PNS/ASN) kepada Menteri Keuangan Sri Moulyani Indrawati.

Ini mengikuti berita bahwa gaji THR dan ke -13 tidak 100 persen dibayar tahun ini, sesuai dengan Kebijakan Pengeluaran Anggaran Nasional (APBN), sejalan dengan Petunjuk Presiden Prabowo Indonesia Underground.

“Dia adalah Menteri Keuangan,” kata Airlangsga pada konferensi pers di gedung ekonomi Ali Wardhana Kemeko, yang dikutip pada hari Kamis (6/2/2025).

Airlangga mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan hibah THR dan gaji ke -13 untuk ASN. 

Hanya dia menolak untuk menjelaskan secara lebih rinci dengan mempertanyakan volume dan kepastian.

“Persiapan sudah ada di sana,” katanya.

Di satu sisi, Airlangga juga berkoordinasi dengan Menteri Jobsieri untuk menyediakan pekerja pribadi. Bagi ASN, Airlangga mengatakan itu adalah kekuatan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“THR dan gaji ke -13 perusahaan, kemarin saya berbicara dengan Menteri Buruh.

Kutipan kompas sebelumnya, informasi yang beredar pada gaji 13 dan 14 (THR) untuk peralatan publik negara bagian (ASN) akan dieliminasi pada tahun 2025. Dianggap bahwa langkah ini terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. 

Informasi ini muncul di media sosial X pada hari Rabu (5/2/2025), disampaikan melalui pesan WhatsApp yang berkelanjutan.

Menteri Reformasi Administratif dan Reformasi Birokratis (RB) Widyantini Rini menanggapi informasi ini.

Saat ini, diskusi tentang gaji 13 dan 14 untuk 2025 dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Nasional (Kertetneg). 

“Itu benar (tidak ada kepastian), karena masih dipertanyakan,” kata Rini ketika dia dikonfirmasi oleh Kompas.com pada hari Rabu. 

“Saat ini, mereka telah disiapkan dan membahas kebijakan gaji 13 dan THR pada tahun 2025 dan membahas undang -undang dan peraturan oleh tim teknis Kementerian PanRB dan lembaga -lembaga terkait, Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Nasional,” katanya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *