Menko Airlangga: Perlu Sosialisasi Lebih Dalam Soal Tapera, Ini Ada Manfaatnya

Wartawan TribuneNews24.com Andrapta Pramoudiaz

TribuneNews.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto mengatakan aturan pemotongan gaji pekerja untuk tabungan perumahan rakyat (Tepera) harus lebih disosialisasikan.

Sebab, kata dia, iuran TAP memiliki banyak manfaat, salah satunya untuk pinjaman.

“Jadi saya melihat Tapera perlu sosialisasi lebih dalam karena Tapera punya manfaat antara lain pinjaman dan perumahan,” kata Airlanga saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).

Katanya, ada dua jenis pinjaman. Pertama untuk rumah baru, kedua untuk renovasi.

“Yang pertama untuk perumahan baru, yang kedua untuk renovasi. Suku bunganya kemudian ditetapkan pada tingkat bunga tetap,” kata Airlanga.

Oleh karena itu, dia menekankan agar sosialisasi dilakukan lebih menyeluruh.

Dia mengatakan Menteri Keuangan Shri Muliani dan Menteri PUPR Basuki Hadimulyono akan mengkomunikasikannya.

“Jadi sosialisasinya harus mendalam agar para pekerja tahu apa yang bisa mereka dapatkan dari program Tapera,” jelas Airlanga.

“Nanti perlu ada sosialisasi, baik melalui Menteri Keuangan, Menteri PUPR, karena di situlah bilahnya,” tutupnya.

Kisruh tersebut diketahui, bermula ketika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Sukuk Tabungan Perumahan Negara (Tapera) diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pada 20 Mei 2024. mengatur. .

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa upah yang diperoleh pegawai pemerintah, badan usaha milik negara, swasta, serta upah yang diperoleh pekerja mandiri akan ditarik oleh peserta Tapera untuk dijadikan tabungan.

Besaran tabungan tapera yang ditarik setiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Simpanan dana Tapera ditanggung bersama oleh pemberi kerja, yakni 0,5 persen dan 2,5 persen oleh pekerja.

Sedangkan bagi pekerja mandiri atau freelancer ditanggung oleh pekerja mandiri itu sendiri.

Masyarakat sangat marah dengan aturan ini. Ketidakpuasan ini sering terlihat di media sosial X (dulu Twitter), dimana banyak netizen yang ramai mengkritisi kebijakan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *