Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Soal UU Cipta Kerja

Laporan koresponden Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) angkat suara atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlanga Hartarto menyatakan akan menghormati keputusan pemerintah dan Mahkamah Konstitusi.

“UU Cipta Kerja tentunya mengapresiasi putusan MK. Dan tentunya akan mengikuti putusan MK,” kata Airlanga saat menggelar rapat agenda sosial di Hadiprana Boutique Mall, Batavia, Jumat. (1/11/2024).

Sementara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan membahas berbagai aspek UU Cipta Kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnekar). Beberapa di antaranya terkait dengan undang-undang ketenagakerjaan dan masalah pengupahan.

Pemerintah juga tidak lupa mengundang para pengusaha, dalam hal ini akan dibentuk asosiasi.

Tahap selanjutnya yang kini masuk dalam siklus, ditentukan oleh UMP. Jadi pemerintah melaksanakan UMP dengan berkonsultasi dengan pekerja dan pengusaha melalui asosiasi, kata Airlanga.

“Dan Kementerian Ketenagakerjaan sedang melakukan hal itu,” tutupnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang disahkan pada 31 Oktober 2024 menimbulkan ketidakpastian bagi regulator

Epindo mengakui keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja dapat menimbulkan ketidakpastian regulasi yang berdampak pada iklim investasi.

“Stabilitas regulasi dan kepastian hukum menjadi faktor kunci bagi operator dan investor dalam merencanakan jangka panjang,” tulis APINDO dalam suratnya kepada Tribunes, Jumat (1/11/2024).

Tanpa kepastian tersebut, Indonesia dinilai berisiko menurunkan daya tariknya sebagai negara tujuan investasi.

Aliran masuk modal ke Indonesia juga diperkirakan akan melambat dan mungkin juga mempengaruhi fleksibilitas investasi yang ada.

Seperti diketahui, gugatan Partai Buruh dan serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Siptaker) mendapat respon positif dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menguatkan sebagian perkara dan melakukan perubahan pada beberapa pasal dalam UU Siptaker.

“Ada 21 pasal yang diubah MK,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan, Kamis, 31 Oktober 2024.

Perubahan ini merespons kekhawatiran terhadap perlindungan hak-hak pekerja yang terancam oleh ketentuan yang bertentangan antara UU No 13 Tahun 2003 dan UU No 6 Tahun 2023 Ciptaker.

Berikut poin-poin penting putusan Mahkamah Konstitusi:

Pembatasan pekerja asing

Tenaga kerja asing hanya boleh dipekerjakan pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu, dengan perhatian khusus pada pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.

Mahkamah Konstitusi menegaskan, setiap pemberi kerja harus mengutamakan mempekerjakan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan strategis.

Mempekerjakan tenaga kerja asing diperbolehkan apabila jabatan tersebut belum ditempati oleh tenaga kerja Indonesia.

Namun penggunaan tenaga kerja asing sebaiknya dilakukan dengan memperhatikan kondisi tenaga kerja dalam negeri.

Durasi kerja: Perjanjian kerja waktu tetap tidak boleh lebih dari lima tahun

Pertama, Persetujuan Waktu Kerja (PKWT) paling lama lima tahun.

Keputusan ini merupakan penafsiran baru atas aturan ayat 56 pasal (3) pasal 81 angka 12 lampiran undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penciptaan lapangan kerja.

Hal ini merupakan salah satu aturan yang disetujui Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.

“Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 Nomor 12 …bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum kecuali jika diartikan: Tidak ada batas waktu maksimal untuk penyelesaian suatu pekerjaan tertentu. lima tahun, jika ada kenaikan,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi ini. kata Suhartoyo dalam putusan yang dijatuhkan di sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Batavia, Kamis.

Dalam pendapat hukumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dan pekerja atau antar pihak berada pada posisi yang tidak setara.

Buruh atau buruh, kata MK, berada pada posisi lemah.

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menyebut istilah PKWT dalam undang-undang biasa, bukan dalam peraturan turunan atau perjanjian lainnya.

Perjanjian PKWT di Indonesia

Perjanjian kerja waktu tertentu harus direvisi dan ditulis dalam aksara Indonesia dan Latin.

Menyebabkan PHK

Dalam UU Cipta Kerja, alasan pemutusan hubungan kerja dari yang sebelumnya dibatasi dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, menjadi lebih diatur dalam penerapan UU Cipta Kerja, misalnya penyebab efisiensi kepada masyarakat umum. 2021 sesuai perintah di PP No. 35 untuk stop loss.

Jenis outsourcing terbatas

Majelis hakim juga meminta agar kedepannya ada undang-undang yang di dalamnya menteri akan menetapkan jenis dan bidang pekerjaan yang menguntungkan demi perlindungan yang setara terhadap hak-hak pekerja.

Menurut MK, perusahaan, pekerja penyedia dan penyedia jasa, hendaknya mempunyai standar yang jelas mengenai jenis pekerjaan yang akan dilakukan, sehingga pekerja hanya bekerja sesuai dengan yang telah disepakati dalam kontrak.

Ada baiknya juga jika batasan-batasan ini memperjelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kegiatan bersama, yang seringkali memicu perselisihan/konflik pekerja dengan perusahaan.

Sisihkan jumlah gajinya

Menyisihkan nilai yang dihitung menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk pembayaran sejumlah yang dihitung dua kali dan dikonversi menjadi 1,75 dalam hal pembayaran sebelumnya dan penghapusan/penghilangan hak pergantian. sampai dengan 15 persen dari gaji dan imbalan kerja berkala;

Bisa libur 2 hari dalam seminggu

Mahkamah Konstitusi juga mengembalikan pilihan libur 2 hari dan 5 hari kerja dalam seminggu bagi pegawai.

Sebelumnya, ketentuan UU Cipta Kerja memberikan karyawan hanya 1 hari dalam seminggu tanpa opsi kedua libur 2 hari.

Awalnya, UU Ketenagakerjaan memberikan opsi 2 hari seminggu untuk membayar pekerja dari keuntungan masing-masing perusahaan sejak awal.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *