Laporan disiapkan reporter Tribunnews.com Lita Febrian
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan akan ada insentif untuk kendaraan hybrid dan pemerintah akan segera mengeluarkan undang-undang.
Insentif sedang disiapkan, jawab singkat Airlangga saat mengunjungi GIIAS Auto Show 2024, ICE BSD, Tangerang, Banten, Rabu (24 Juli 2024).
Promosi kendaraan hybrid diperlukan di Indonesia untuk bersaing dengan Thailand dalam penjualan Kendaraan Listrik Non-Baterai (BEV) yang ramah lingkungan.
Selain itu, insentif juga sangat diperlukan, apalagi rencana kenaikan Pajak Barang Mewah (PPnBM) kendaraan hybrid akan diterapkan secara bertahap.
Hal ini juga sejalan dengan insentif pajak untuk kendaraan rendah karbon (LCEV).
Pj Direktur ILMATE Kementerian Perindustrian. CEO Putu Juli Ardika mengatakan, rencana kenaikan pajak hybrid akan diterapkan secara bertahap menyusul beroperasinya pabrik sel baterai dan pengemasan milik PT Hyundai LG Indonesia (HLI).
“Ada peningkatan, kita perlu terus sejalan dengan komitmen pemerintah, karena kita ingin mendistribusikan mineral kita, khususnya nikel, ke bawah,” kata Putu FGD Penguatan Industri Otomotif, Santika, BSD, Tangerang, Banten, Senin. (22/07/2024).
Surat Edaran Pemerintah No. 74 Tahun 2021 tentang PPnBM kendaraan, Pasal 36 B menyebutkan sistem tarif awal diperluas untuk jenis kendaraan selain kendaraan listrik (BEV), termasuk hibrida.
Selain itu, dengan membaiknya kesesuaian harga kendaraan roda empat, jumlah kendaraan hybrid secara bertahap akan meningkat.
“Ada tahap 1, ada tahap 2, kenaikannya bukan 8-12 persen, tapi kenaikannya bisa 3 persen, 8 persen sampai 12 persen, jadi jangan salah, kenaikannya akan terjadi. 3-4 persen,” jelas Putu.