Menko Airlangga Klaim Pemerintah Bakal Revisi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dari reporter Tribune News.com Nite Hawaroh Zegbaro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Erlanga Hartarto mengatakan pemerintah akan memperbaiki kebijakan jaminan pengangguran (JKP) di BPJS ketenagakerjaan.

Menurut Erlang, mereka yang memiliki kontrak kerja masa depan atau Kontrak Kerja Waktu Tetap (PKWT) bisa mendapatkan program JKP jika kehilangan pekerjaan.

“Terkait kebijakan jaminan pengangguran di BPJS Ketenagakerjaan akan direvisi sehingga tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah masyarakat yang berhak dan dapat menerima jaminan pengangguran,” Istana IKN Garuda Airlangga, Jumat (13/9/2024).

Erlanga menjelaskan, peningkatan tersebut mencakup biaya pelatihan yang naik dari Rp1 juta menjadi Rp2,4 juta. Kemudian subsidinya berubah menjadi 45 persen.

“Dalam kebanyakan kasus, tunjangan pengangguran adalah 45 persen untuk 3 bulan, dan 25 persen untuk 3 bulan berikutnya.

Pada akhirnya, menurut Erlang, pemerintah merancang perubahan tersebut melalui Peraturan Menteri Pemerintah (PP) dan Peraturan Sumber Daya Manusia (Permanaker).

Oleh karena itu, dengan adanya amandemen tersebut, kami meminta mereka mengambil JKP yaitu PKWT. Agar tuntutannya semakin diperluas, maka akan disiapkan piagam PP dan Menteri Tenaga Kerja, katanya.

Sedangkan JKP merupakan jaminan bagi pekerja atau pekerja dengan tunjangan tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja (PHK).

Karyawan wajib membayar iuran JKP sebesar 0,46 persen dari gaji bulanannya. Iuran ini dibayarkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *