Menkes Sebut Sedang Diskusi dengan Pengusaha terkait Wacana Kemasan Rokok Polos 

Hal ini diberitakan oleh Jurnalis Tribunnews.com, Ismoyo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin angkat suara soal kebijakan kemasan rokok tidak bermerek sebagai turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024. . 

Menteri Kesehatan Budi mengaku pihaknya sedang mendiskusikan permasalahan tersebut dengan para pengusaha.

“Iya, akan kami baca. Kami persilakan berdiskusi dengan mitra bisnis kami,” kata Menteri Kesehatan Budi Sri Mulyani saat peluncuran biografi resmi Indravati. Jakarta Pusat Jumat (20/9/2024) malam.

Pengusaha yang terus berdiskusi dengan Kementerian Kesehatan adalah asosiasi terkait.

“Mereka agak sibuk dengan urusan Kaden, tapi kita sedang membahasnya. (Kemajuannya) bagus,” tutupnya.

Pembicaraan tentang standarisasi kemasan tembakau dan rokok elektrik yang sebelumnya tidak disegel telah disambut baik oleh para pengusaha dan pemimpin industri.

Jika hal ini terjadi maka akan berdampak pada keberlangsungan industri tembakau lokal.

Kebijakan kontroversial terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Kesehatan (RPMK) diwakili oleh asosiasi multisektor.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franki Sibarani mengatakan kebijakan tersebut menimbulkan ketidakpastian dan ketidakpastian perekonomian bagi para pelaku usaha di berbagai sektor.

Ia merasa berbagai tekanan peraturan terhadap industri tembakau memberatkan semua industri terkait tembakau.

Sebagai komoditas yang sangat diunggulkan, Apindo menilai pemerintah harus berhati-hati dalam merumuskan kebijakan dan melihat kondisi sosial ekonomi Indonesia berbeda dengan negara lain.

Di Indonesia, industri tembakau bergantung pada petani dan pekerja. Industri kreatif menarik jutaan pekerja dari pedagang dan pengecer.

Oleh karena itu, pengambilan kebijakan di Indonesia tidak bisa hanya mengatasi negara-negara tertentu yang kurang memiliki kedalaman budaya.

“Kami melihat baik PP 28/2024 maupun RPMK ada proses yang tidak tepat dalam penyusunan kebijakan ini karena kurangnya partisipasi industri. Ini akan memakan waktu lama,” kata Frankie di kantor Apindo, Rabu (9/11). 2024).

“Padahal, pengambil kebijakan harus berhati-hati untuk tidak mengeluarkan peraturan yang mengancam kontraksi jangka panjang,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menegaskan, industri tembakau bukan hanya sekedar bisnis, tetapi juga merupakan mata rantai ekonomi dan budaya yang sangat besar dalam industri tembakau.

Oleh karena itu, pada RPMK, produk tembakau biasa, tidak bermerek, dan tidak bermerek. Wacana kebijakan kemasan tidak bermerek berdampak negatif pada politik berlebihan, penurunan pendapatan nasional dan lapangan kerja.

Oleh karena itu, kami mengumumkan penolakan sepenuhnya terhadap aturan ini, kata Henry.

Partainya mendukung pencegahan anak di bawah umur membeli produk tembakau karena sudah sepakat dengan pemerintah untuk tidak menjual produk tembakau kepada anak-anak.

Selama ini GAPPRI mewajibkan negara untuk mematuhi dan menjaga komitmennya dalam mencegah perokok anak; Oleh karena itu, aturan terbaru ini akan berdampak buruk pada rantai industri tembakau dari hulu hingga hilir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *