Menkes: Pengurusan STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Tidak Dipungut Biaya

Reporter Tribunnews.com Aysia Nursiamsi melaporkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan biaya pengurusan surat tanda registrasi (STR) tenaga medis dan tenaga kesehatan dari Rp0 menjadi gratis.

Aturan pengambilan STR gratis ini berlaku seumur hidup. 

Keputusan ini telah disetujui oleh Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Pajak Sampai dengan Rp 0 (0 Rupiah) atau 0% (0%). Pendapatan negara bebas pajak berupa Surat Tanda Registrasi Pelayanan (STR) yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.

Tenaga kesehatan yang dimaksud dalam kebijakan ini meliputi dokter atau dokter gigi dan dokter gigi spesialis/profesional. 

Sedangkan tenaga kesehatan seperti perawat dan apoteker harus mematuhi peraturan kesehatan.

Budi menjelaskan penerapan STR Rp 0 memberikan banyak manfaat penting tidak hanya bagi individu tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan, namun juga bagi sistem layanan kesehatan secara keseluruhan. 

Kebijakan ini akan mengurangi biaya tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan.

“Peraturan ini akan memastikan seluruh praktisi medis dan tenaga kesehatan memiliki izin dan kualifikasi yang sah, sehingga meningkatkan standar pelayanan kesehatan tanpa membebani negara dengan biaya dan birokrasi yang rumit,” kata Budi dalam situs resmi Kementerian Kesehatan. Kesehatan, Jumat (14 Juni 2024). 

Polis STR gratis ini adalah langkah pertama Anda menuju polis STR seumur hidup. 

Pemberlakuan tarif Rp 0 hanya berlaku bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah memiliki STR sebelumnya atau ingin mengubahnya menjadi STR seumur hidup.

Penawaran pengobatan gratis STR berlaku untuk dokter/dokter gigi dan spesialis/dokter gigi. 

Lalu ada pula PRT yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI), sudah lulus dari dalam negeri, dan masih memiliki STR yang masih berlaku atau habis masa berlakunya.

Peraturan ini juga berlaku bagi dokter praktik, dokter gigi, dokter/dokter gigi, dokter gigi spesialis/profesional, dan tenaga kesehatan lulusan luar negeri dan merupakan warga negara Indonesia yang patuh.

Dokter/dokter gigi, dokter gigi spesialis/profesional, dan tenaga medis yang mengajukan permohonan penerbitan STR untuk pertama kali dibebaskan dari persyaratan pengurusan STR sebesar Rp0.

Pengecualian diberikan terhadap peraturan tersebut bagi dokter/dokter gigi, dokter gigi spesialis/profesional, dan tenaga kesehatan asing Indonesia yang memenuhi syarat yang ingin mematuhinya. 

Lalu ada dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi, dan praktisi medis luar negeri (WNA). 

Kelompok yang dikecualikan ini dikenakan suku bunga sesuai peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tarif nol rupee untuk pemrosesan STR dilakukan melalui permohonan elektronik yang diajukan kepada Komisi oleh praktisi medis dan pejabat kesehatan dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.

Selanjutnya panitia akan mengkaji permohonan tersebut dan memutuskan apakah akan menerbitkan STR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *