Menkes dan Dirut BPJS Tegaskan Kelas BPJS Kesehatan Tak Dihapus, tapi Kualitas Disamakan

TRIBUNNEWS.COM – Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin buka suara soal Kelas BPJS Kesehatan akan dihapuskan dan diganti dengan Kelas Tempat Tidur Standar (KRIS) dan akan mulai berlaku sebelum Juni. 30 Agustus 2025.

Seperti diketahui, aturan mengenai KRIS di seluruh rumah sakit tertuang dalam Keputusan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 perubahan ketiga atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres tersebut, muncul kabar BPJS Kesehatan akan dibubarkan.

Namun, Budi membantahnya dengan mengatakan bahwa kelompok BPJS Kesehatan tidak akan dihapus, namun standarnya akan disederhanakan dan kualitas seluruh layanan akan diukur.

Budi mengatakan hal ini untuk meningkatkan kualitas layanan BPJS Kesehatan kelas bawah.

Ia pun mencontohkan, semua siswa kelas tiga akan naik ke kelas dua dan satu.

Jadi belum dihilangkan, standarnya disederhanakan dan kualitasnya ditingkatkan. Jadi tadinya kelas tiga, sekarang semuanya pindah ke kelas dua dan satu.

“Sekarang lebih mudah dan pelayanan publik lebih baik,” kata Budi usai mengunjungi RSUD Konawe, Sulawesi Tenggara bersama Jokowi, Selasa (14/05/2024), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kini, kata Budi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan terus menyiapkan kendali Kementerian Kesehatan sebagai landasan UU KRIS.

“Perintah Menteri Kesehatan akan segera dikeluarkan setelah presiden menandatanganinya,” ujarnya.

Senada, Direktur Utama (Direktur) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan tidak akan ada penghapusan grup BPJS Kesehatan dan penggantiannya dengan KRIS.

Pernyataan Ali tersebut memperjelas Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang diyakini masyarakat membatalkan BPJS kesehatan kelompok.

“Tapi tidak ada (perintah presiden) yang perlu dicabut (kelompok kehidupan BPJS), tidak ada,” ujarnya kepada Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (14/5/2024).

Ali menjelaskan, sejauh ini belum ada undang-undang yang mengatur aspek teknis dari KRIS itu sendiri.

Jadi, lanjutnya, hingga Juni 2025, iuran BPJS kesehatan tetap dibayarkan melalui kelompok yang terdaftar.

“Sekarang sampai 30 Juni 2025, saya kira (iuran BPJS kesehatan) masih sama dengan yang ada di sini karena di Perpres sebelumnya, kelompok ini sudah ada, jadi?”

Tapi kalau yang punya gaji, yang jelas 1 persen, majikan 4 persen, kata Ali.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *