Laporan jurnalis Tribunnews Taufiq Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadiqin membantah adanya pencabutan Kelas 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan.
Menkes mengatakan standar pelayanan PBJS sudah disederhanakan.
Jadi tidak dihilangkan, standarnya dipermudah dan kualitasnya ditingkatkan, kata Menkes bersama Jokowi saat berkunjung ke RS Conaway Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sultra, Selasa (14/5). /2024)
Menurut Menkes, penerima manfaat BPJS yang sebelumnya berada di Kelas 3 akan naik ke Kelas II dan Kelas I.
“Jadi sekarang lebih mudah dan pelayanan sosialnya lebih baik,” ujarnya.
Namun, menurut Menkes, aturan teknis sistem pelayanan pasien PBJS akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan yang menunggu tanda tangan Presiden.
Menteri Kesehatan akan segera berangkat setelah presiden menandatanganinya, kata Menkes.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menghapus sistem Kelas 1, 2, 3 di BPJS kesehatan.
Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 (Perpress) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).