TRIBUNNEWS.COM – Permohonan praperadilan terhadap tersangka Peggy Setiawan atas pembunuhan Wina dan Eki disetujui Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (7 Agustus 2024).
Dalam sidang putusan praperadilan pagi tadi, hakim tunggal Eman Suleman memutuskan tidak ada bukti Polda Jabar pernah memeriksa salah satu calon tersangka Peggy.
“Oleh karena itu, menurut hakim, putusan tersangka terhadap pemohon batal demi hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum.” Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka alasan pengajuan permohonan pemeriksaan pendahuluan harus wajar dan dapat diterima.
Dengan demikian, ganti rugi yang diberikan dalam sidang pendahuluan pemohon dapat diakui secara hukum secara utuh, kata Eman, Senin, di Pengadilan Negeri Bandung.
Dengan adanya keputusan tersebut, status tersangka Peggy Setiavan pun berakhir. Mengingat Kembali Keputusan Tersangka Peggy Setiawan – Polda Jabar melepas tersangka Peggy ke publik
Polda Jabar memperlihatkan kepada pers foto Peggy Setiawan yang masuk dalam daftar orang paling dicari (DPO) kasus Bina pada Mei 2024.
Perkembangan kasus pembunuhan Binawa Eki 2016 diberitakan pada Minggu (26 Mei 2024).
Update penanganan kasus “Vina-Eki” yang diputuskan pengadilan terhadap delapan tersangka lainnya. Kepala polisi daerah Gilles Abraham Abast dikutip dalam siaran YouTube.
Peggy alias Perron yang diperkenalkan polisi pada jumpa pers itu terlihat beberapa kali menggelengkan kepala.
Bantahannya pun disuarakan Peggy saat Polda Jabar menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan Wina.
Bahkan, Peggy menyampaikan bantahannya kepada wartawan usai konferensi pers.
“Saya tidak melakukan pembunuhan, itu fitnah,” ujarnya.
“Saya siap mati,” ujarnya saat digiring polisi dan meninggalkan konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar.
Dan dalam kasus ini, Peggy membantah telah mengubah identitasnya menjadi Robbie.
“Robbie, apakah kamu mengubah identitasmu?” tanya reporter itu.
“TIDAK”. kata Peggy.
Dia menambahkan: “Nama panggilan saya (Robbie) adalah bahasa gaul.”
Sebelumnya, Humas Polda Jabar membenarkan kelompoknya menangkap Peggy di Bandung, Jawa Barat pada Selasa malam (21 Mei 2024).
Komisaris Polisi Gilles Abraham Abast mengatakan penyidik juga membenarkan bahwa Peggy ditangkap bersama keluarganya.
“Saat ini pihak keluarga Peggy sudah mengetahui hal tersebut dan kami akan melakukan penyelidikan secepatnya,” kata Gilles di Mapolda Jabar, Rabu (22 Mei 2024). Hakim Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat mengabulkan pembebasan praperadilan Peggy Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. (Tribunnews) – Rekonstruksi awal kejadian di Vina
Usai penetapan tersangka Peggy Setiawan, pada Rabu malam (29/5/2024) dilakukan rekonstruksi awal atas pembunuhan Bina dan Eki.
Pekerjaan rekonstruksi awal yang dilakukan Tim Reserse Polda Jabar dengan dukungan Polres Cirebon Kota berlangsung di enam lokasi.
Salah satunya di Jembatan Talun di Cirebon, Jawa Barat, tempat ditemukannya Wina dan Eki.
Saat itu, polisi menyemprotkan cat untuk menunjukkan posisi tubuh korban yang tergeletak.
Daftar lokasi sebelum rekonstruksi kejadian di Vina
1. Warung nasi di Jalan Saladara, Kelurahan Karia Mulia, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
2. Tempat cuci sepeda motor atau mobil di Jalan Saladara, Kelurahan Karia Mulia, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
3. Tempat Nongkrong di Kota Cirebon, Kecamatan Kesambi, Desa Karjamuliya, Jalan Saladara.
4. TKP dua korban dieksekusi di Jalan Saladara, Kelurahan Kariamulia, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
5. PKL di sekitar Kota Cirebon, Kecamatan Kesambi, Desa Karjamuliya, Jalan Saladara.
6. Terbang melintasi Talun (perbatasan Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon) dari Jalan Talun, Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, garis polisi dipasang di lokasi-lokasi penting di Gang Bhakti 1 Kampung Karya Bhakti di Cirebon.
Keluarga Peggy yang terdiri dari ibu dan dua adiknya pun turut hadir dalam rekonstruksi tersebut.
Mereka didampingi pengacara Sugianti Iriani.
Konstruksi kamus ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kebenaran dibalik kasus pembunuhan dan membantu dalam proses penyidikan. – Warga Cirebon mengambil tindakan untuk membela para narapidana kasus Peggy dan Bina.
Belum lama ini, ratusan warga Kampung Saladara, Desa Karjamuliya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, menggelar ibadah doa bersama pada Selasa malam (25 Juni 2024).
Kegiatan salat berjamaah itu dimaksudkan untuk mendukung kebebasan moral Peggy.
Menurut Tribun Jabar, warga menilai Peggy Setiawan tidak terlibat dalam kejadian tersebut.
Pada hari itu, warga juga menggelar aksi jalan besar dengan membawa spanduk dukungan kepada Peggy dan narapidana lainnya.
Kepala Desa RW 10 Karyamulya Basari mengatakan, aksi tersebut merupakan tindakan sukarela warga yang meyakini polisi melakukan kesalahan penangkapan.
“Semuanya akan terungkap, kebenaran harus ada. Keadilan datangnya dari Allah. Ini acara sukarela karena ada warga yang datang kepada kami untuk berdoa bersama sebelum peninjauan kembali (PC) dan sebelum persidangan,” kata Vasari. Di Tribune, Rabu (26/06/2024).
“Kami yakin warga kami bukan penjahat, mereka adalah masyarakat yang taat. – Pegi Berkas Praperadilan Litigasi
Dalam perkembangannya, Peggy Setiawan telah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Permohonan praperadilan Pegi terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (11/6/2024).
“Klasifikasi Perkara: Sah atau Tidaknya Kalimat Terdakwa.” Nomor Perkara : 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Terdakwa: Paulry c. SIPP di Pengadilan Negeri.
Tim kuasa hukum Peggy mengajukan gugatan sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) sebagai bagian dari upaya hukum untuk melindungi haknya.
Menurut Tony RM dari tim kuasa hukum, tujuan laporan ini adalah untuk memantau perkembangan sidang praperadilan.
“Kami yakin Peggy Setiawan tidak melakukan tindak pidana dan penyidik tidak mempunyai cukup bukti untuk menuntutnya.
Tony RM mengatakan pada tanggal 18 Juni 2024: “Karena sudah lazim melihat budaya penyelidik dan hakim yang mudah terpengaruh, kami khawatir dengan kemungkinan hakim bersikap dingin dalam mengantisipasi hal ini.” . – Sidang praperadilan Peggy Setiawan
Beberapa sidang praperadilan digelar untuk Peggy Setiawan sebelum putusan dijatuhkan.
Dalam sidang praperadilan, kuasa hukum Peggy Setiawan, Insank Nasrudin, mendalilkan kliennya bukanlah Peggy alias Perong yang merupakan PPO kasus Vina Cirebon.
Bantahan itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar Senin (7 Januari 2024) lalu di Pengadilan Tinggi (PN) Provinsi Bandung.
Kubu Peggy masih menilai Polda Jabar terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka kliennya.
Nasrudin berkata: “Ironisnya, seluruh surat yang dikeluarkan terdakwa salah total, salah orangnya, salah orangnya, dan tujuannya salah.”
Kuasa hukum Peggy juga mengatakan kliennya tidak pernah diperiksa Polda Jabar terkait kasus tersebut.
Dia melanjutkan: “Tidak ada kuesioner atau penyelidikan awal yang pernah dilakukan terhadap pemohon.”
Hasil tes psikologi forensik kemudian diumumkan Polda Jabar dalam sidang praperadilan pada Selasa (7 Februari 2024).
Berdasarkan psikologi forensik, Polda Jabar menyebut Peggy memiliki kecenderungan berbohong dan memanipulasi.
Selain itu, saat ditanyai keterangan penyidik, Peggy kerap menjawab tidak tahu dan terlihat malu.
Pada sidang pendahuluan berikutnya, Polda Jabar juga mengundang sejumlah ahli. – Putusan pengadilan : Status tersangka tidak sah dan bebas.
Kini, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan penyidikan terhadap Peggy Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Bina.
Senin (7 Agustus 2024), hakim Pengadilan Negeri Bandung mengumumkan kondisi tersangka Peggy Setiawan.
Dalam putusannya, hakim tunggal Eman Suleman menilai tidak ada bukti Peggy diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Keluarga Peggy mengaku sangat senang dengan keputusan tersebut.
Ayah Peggy Setiawan, Rudy Irawan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung putranya.
“Sebagai orang tua, Peggy bebas. Saya sangat berterima kasih. Terima kasih atas dukungan Anda. “Peggy adalah orang yang baik.”
Keputusan sudah diambil dan saya sangat senang, kata Rudy seperti dilansir kanal YouTube Kompas.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan Bina dan Rizuki (alias Eki) yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016 kembali mengemuka setelah beredarnya film yang mendramatisir kasus tersebut.
Dalam kasus pembunuhan Bina dan pacarnya Eki, awalnya ada 11 orang yang diduga sebagai pelaku.
Delapan orang ditangkap dan dipenjarakan.
Tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Saingannya adalah Aditya Vardhana, Eko Ramadani, Hadi Saputra, Jaya, Ekka Sandhi, Sudirman, dan Supriyanto.
Sedangkan Saka Tatal divonis delapan tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul: 6 Titik Pra Rekonstruksi Vina, Polisi Semprot Cat di Jembatan Talun, Kini Disebut Jembatan Vina.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Deni, Abdi Ryanda Shakti, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman, Eki Julianto)