Menilik Kronologi Kasus Panca Darmansyah Bunuh 4 Anaknya di Jaksel, Terdakwa Divonis Hari Ini

TRIBUNNEWS.COM – Panca Darmansyah (41), tersangka pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Batavia Selatan, diperiksa sebelum menjalani hukuman pada Selasa (17/9/2024).

Panca akan diadili atas perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan penelusuran situs Sistem Penyidikan Pengadilan Negeri (SIPP) Jakarta Selatan, sidang digelar mulai pukul 11.00 WIB pada Selasa.

“Diputuskan pada Selasa, 17 September pukul 11.00 WIB (dengan penindakan),” demikian bunyi laman tersebut.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto juga memberi informasi soal sidang Panca.

“Katanya besok (hari ini),” ucapnya.

Djuyamto mengatakan, sidang Panca akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pukul 11.00 WIB di aula utama, imbuhnya.

Sebelumnya, Panca meminta eksekusi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/8/2024).

Secara langsung, kata jaksa, Panca secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan empat anak kandung, dengan maksud dan tujuan.

Mereka dinilai melanggar 340 pasal KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Lalu apa yang terjadi ketika Panca datang? Kronologis kasus pembunuhan 4 anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan

Pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap keempat anak kandungnya terjadi pada 3 Desember 2023.

Panca sempat berpikir dia akan membunuh keempat anak itu dengan cara mencekik mereka di kamar tidurnya.

Ayah sekaligus pelaku pembunuhan itu menyelesaikan aksi brutalnya sekitar pukul 13.00-14.00 WIB.

Awalnya Panca menindas anak kecil itu, katanya.

Selang 15 menit, pihak ketiga adalah seorang anak laki-laki berinisial A (3).

Setelah itu Panca membekap anak kedua S (4) dan anak pertama VA (6).

Aksi tragis Panca rupanya dilatarbelakangi rasa cemburu istri DM.

Panca merasa jika dirinya dan putra-putranya hengkang, DM bebas melakukan apa pun yang diinginkannya.

Intinya dia merasa kecewa dengan istrinya, dan dia mengatakan mungkin istrinya akan puas jika dia sendirian. Jadi bisa bebas, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Metropolis Batavia Selatan, AKBP Bintoro, pada Jumat (29/12/2023).

Panca berhasil bercerita tentang korban dan mengingat kejadian tersebut

Selain itu, Bintoro mengaku masih sempat memilah mainan tersebut setelah keempat anaknya terbunuh.

“Setelah pembantaian itu,” katanya.

Selain mainan korban, Bintoro mengungkapkan ada dokumen lain selain mainan korban berupa telepon genggam dan laptop.

Penyidik ​​​​menggunakan catatan ponsel tersangka sebelum dan saat pembunuhan.

Apalagi, polisi bernama Panca Darmansyah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan empat anak yang dibawa ke kontrakan Jagakarsa.

Tak lama kemudian, pihak Metropolis Batavia Selatan melimpahkan kasus pembunuhan empat anak di Batavia Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka pembunuhan empat anak dan KDRT Panca Darmansyah saat membangun rumah kontrakan di kawasan Jagakarsa, Batavia Selatan, Jumat (28/12/2023) (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Metropolis Batavia Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, penyidik ​​telah menyerahkan berkas perkara pada 15 Februari 2023.

Beberapa hari kemudian, Panca disidangkan dan meminta hukuman mati kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Selatan, Senin (12/8/2024).

Jaksa menyebut Pancha melakukan tindak pidana pembunuhan keempat anak kandungnya dengan maksud dan tujuan yang sah dan meyakinkan.

Panca dinilai melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Memang, jaksa tidak berbuat apa-apa untuk meringankan tindak pidana Panca.

Di sisi lain, Penuduh Panca didakwa melakukan tiga perbuatan Panca lainnya, yakni perbuatan terdakwa karena luka mendalam menjadi saksi DM, hingga kehilangan empat orang anak.

Perbuatan kedua terdakwa tidak manusiawi dalam pembunuhan tragis anak kandungnya sendiri dan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM terluka.

Jaksa juga memutuskan Panca mengalami kekerasan terhadap istrinya DM.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fahmi Ramadhan, Reynas Abdila, Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *