Reporter Tribunnews.com Igman Ibrahim melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan pihaknya akan segera melakukan reformasi sistem keamanan, di mana undang-undang lama tidak berubah selama 22 tahun terakhir.
Permintaan tersebut disampaikan Sjafrie saat rapat kerja (raker) dengan Komisi I DPR RI di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2024).
“Kementerian Pertahanan akan memulai upaya reformasi lembaga keamanan, yang sudah 22 tahun kita bekerja dalam bidang keamanan nasional. Bagaimana Anda tahu, Yang Mulia, kapan undang-undang keamanan nasional ditetapkan dengan undang-undang? sekaligus Polri mendapat pertanggungjawaban dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 yang merupakan Undang-Undang Polri, kata Sjafrie dalam keterangannya.
Sjafrie membandingkan kepolisian Indonesia yang juga telah melakukan reformasi kelembagaan. Namun Kemhan RI dan TNI tak sempat melakukan perubahan karena banyaknya pekerjaan rumah.
“Kami belum mempengaruhi reformasi Dewan Keamanan Nasional sejauh ini. Dan saya harus menjelaskan kepada komite yang terhormat bahwa sudah waktunya untuk mereformasi Dewan Keamanan Nasional agar Dewan Keamanan Nasional mendengarkan,” ujarnya. .
Sjafrie juga mengajukan lex specialis derogat legi generali untuk reformasi sistem keamanan nasional. Menurut dia, revisi undang-undang tersebut akan mengubah tatanan di tubuh TNI.
Dia menyebutkan salah satu persoalan terkait bonus olahraga (tukin) prajurit TNI yang masih rendah. Padahal, hal ini penting untuk mempertahankan pasukan Garda Nasional.
“Ini juga berdampak besar terhadap pemeliharaan dan perawatan pegawai kita, misalnya bonus yang kita terima sekarang adalah salah satu hal yang tidak bisa kita lakukan untuk mengubah pemerintahan,” tutupnya.