Laporan reporter Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diuji setelah deklarasi menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar Pilkada 2024. peraturan.
“Ini akan menguji komitmen nyata DPR, pemerintah, dan KPU,” kata Inspektur Pemilu sekaligus Dosen Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini usai dikonfirmasi, Jumat (23/8/2024).
Pasalnya, kata Titi, dengan pernyataan masing-masing partai, harus melaksanakan segala urusan administrasi dan prosedur terkait putusan Mahkamah Konstitusi dengan perubahan peraturan KPU (PKPU) 8/2024 untuk bisa menjadi calon daerah. waktu yang tepat dan jangan menunda-nunda. ke atas
Proses pendaftaran kepala daerah kini dipersingkat, yaitu pada 27-29 Agustus.
Saat ini KPU dan DPR hampir sepakat dengan PKPU terkait putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin (26/8/2024).
Titi menegaskan, peninjauan kembali PKPU 8/2024 juga bisa menyusul.
“Mungkin menyusul (review PKPU). Presedennya sudah ada sejak lama karena terjadi pada Pilpres 2024 dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil, ujarnya.
Hal ini wajar mengingat putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pengujian Undang-Undang (UU) bersifat tegas dan stabil.
Langkah KPU menerima pendaftaran berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi merupakan upaya yang perlu dan tepat untuk dapat menyelenggarakan pemilukada konstitusional.
Awalnya, KPU menegaskan akan mengikuti putusan MK 60 yang menjadi dasar UU Pemilu 2024.
Persetujuan KPU itu disampaikan dalam jumpa pers Kamis malam (22/8/2024), beberapa jam setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyetujui pencabutan persetujuan Pengujian Undang-Undang (RUU). Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Anggota parlemen dari Partai Gerindra ini memastikan tidak akan ada lagi aksi unjuk rasa untuk mengesahkan RUU Pilkada dan DPR setuju untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi.