Tribun News.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Christianto sebagai tersangka kasus Harun Masiku.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kasus yang melibatkan Hasto terkait dengan kasus suap mutasi sementara (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.
KPK menduga Hasto dan Harun Masiku menawarkan suap kepada Wahu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI.
Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan wartawan, surat perintah penyidikan atau SPRINDIC untuk mencari tersangka Husto tertanggal 23 Desember 2024.
Sedangkan Hasto ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus ini terungkap pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK dilantik di hadapan Presiden Prabowo Subiano.
Apa peran Hasto?
Belum ada keterangan resmi dari KPK. Namun, jika informasi di atas tidak berubah, Hasto disebut-sebut terlibat dalam suap Komisioner KPU saat itu, Wahiu Setiawan.
Sebagai informasi, Harun Masiku, politikus PDIP sekaligus mantan calon legislatif dari partai tersebut, menjadi tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU terkait proses mutasi.
Dalam laporan percontohan terungkap Harun telah mendapat persetujuan Paripurna PDIP untuk mengubah status anggota DPR yang meninggal dunia.
Karena itu, ada suap yang diberikan sehingga Wahyu akan berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui proses pergantian sementara (PAW).
Selain Harun dan Wahew, KPK menetapkan kaki tangan Wahew, Augustiani Teo, dan seorang swasta bernama Saiful sebagai tersangka.
Sementara Harun Masiku buron, Wahyu dan dua tersangka lainnya diadili.
Wahiu Setiawan divonis tujuh tahun penjara, Augustiani empat tahun, dan Saiful satu tahun delapan bulan.
Artikel yang menangkap Hasto
Dalam surat yang diterima TribuneNews, penggunaan Pasal 5 ayat (1), huruf A atau Pasal 5 ayat (1), huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Hasto Cristianto didakwa.
Isi artikel disediakan di bawah ini:
Pasal 5
(1) Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00 untuk setiap orang.
Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau pengelola publik dengan sengaja sehingga pegawai negeri atau pengelola publik tersebut akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sesuai kemampuannya yang bertentangan dengan tugasnya. Atau
B. Memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau pengelola umum, mengingat atau berkaitan dengan suatu tugas yang bertentangan dengan fungsinya, baik ia memenuhi kemampuannya maupun tidak.
Pasal 13
Barangsiapa memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri berdasarkan kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau jabatan atau pemberi atau pengusul dianggap berhubungan dengan jabatan atau jabatan, dipidana. Pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000.
Berdasarkan keterangan Tribun News yang mengetahui kasus tersebut, Husto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Sprindic. musim semi. Dik / -153 /DIK.00/01/12/2024, 23 Desember 2024.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohkahyantho mengatakan, organisasinya akan segera menggelar konferensi pers (unifikasi) terkait keputusan para tersangka terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Indonesia (PDIP). . tangan Kristen.
“Kami akan menggelar konferensi pers secepatnya,” kata Fitroh kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Namun belum diketahui apakah KPK akan menggelar konferensi pers hari ini.
Reaksi PDIP
Ketua DPP PDIP Ronnie Talpesi mengatakan pihaknya baru mengetahui kabar Hasto ditetapkan sebagai tersangka media.
Ronnie mengaku belum melakukan pembicaraan dengan Hasto Cristiano terkait kabar tersebut.
“Saya membacanya di media dan tidak berkomunikasi dengan Mass Hasto.”
“Nanti kebenaran informasi ini akan terus kami konfirmasi, partai akan memastikan posisinya,” ujarnya kepada Tribun News, Selasa.
Sementara itu, Juru Bicara PDIP, Chiko Hakeem, PDIP. Didakwa melakukan pelecehan dan percobaan menenggelamkan
“Kami melihat politik hukumnya kuat. Ada bukti yang bisa membebaskan hanya dua tersangka kasus CSR BI.”
Dan jika kecurigaan Sekjen sudah berlarut-larut, maka jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan untuk menggulingkan atau mengambil alih, katanya.
Chico kemudian melontarkan ancaman keras yang ditujukan kepada beberapa ketua umum partai politik (parpol) lainnya.
“Ketika Sprindic memberikan ancaman terhadap beberapa ketua umum partai lain, mereka meninggalkan dan mengejar kebijakan/pilihan/dukungan dari beberapa kekuatan saat ini, yang merupakan bukti nyata dari politik Hukum”.
Namun, menurut dia, hanya partai pemilu yang tidak menyerah saat mendapat ancaman.
“Hanya PDIP, selain pantang menyerah, juga benar-benar berjuang. Dengan demikian, berbagai tekanan, termasuk ancaman hukuman penjara bagi kader PDIP, menjadi kekuatan untuk mencapai tujuan yang lebih besar dibandingkan mempertahankan kehidupan demokrasi di Tanah Air. “Dia berkata.
Chico pun mengaku pihaknya belum mendapat informasi akurat apakah Hasto ditetapkan sebagai tersangka.
“Sampai saat ini kami belum mendapat informasi akurat apakah Sekjen sudah dicalonkan atau tidak,” ujarnya.