Mengingat Kritik Ahok soal BPK usai Auditor Disebut Minta Rp 12 M agar Kementan Berpredikat WTP

Berita trivan.

Hal tersebut diungkapkan lembaga independen tersebut dalam sidang lanjutan kasus SYL yang digelar pada Rabu (5 Agustus 2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikol).

Salah satu auditor BPK menuntut Kementerian Pertanian sebesar Rp 12 miliar untuk memperoleh hak pameran dagang (WTP).

Nama itu disebutkan Ermanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan Prasarana Pertanian (PSP), saat ditanya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (PKC) soal hasil dan kontribusi yang tidak wajar dalam rapat pejabat Kementerian Pertanian. Kementrian Pertanian. kebutuhan pribadi SYL.

Berdasarkan arahan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) akan menyelidiki masalah tersebut.

Namun pemeriksaan baru akan dilakukan setelah pekerjaan SYL selesai.

“Langkah selanjutnya adalah ketika proses pembangunan sudah selesai,” ujarnya kepada Tribunnews.com, Kamis (9/5/2024).

Menurut Ali, JPU KPK perlu membuktikan berbagai fakta agar temuannya menjadi fakta hukum.

Laporan ini menjadi dasar KPK untuk mengajukan tuntutan korupsi ke BPK WTP nantinya.

Namun sebagaimana disebutkan di atas, laporan tersebut baru dapat dilihat setelah putusan terhadap terdakwa diumumkan.

“Jaksa akan melengkapi analisa surat jaksa kemudian menyusun laporan perkembangan penuntutan,” jelasnya.

Hal ini tentu ironis setelah keterlibatan anggota BPC yang seharusnya mengusut pengelolaan keuangan dalam kasus SYL justru terlibat suap.

Bahkan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tiyahaya Purnama atau Ahok pernah mengkritik peran BPK karena meski ada anggota BPK yang terjerat kasus korupsi, namun tidak ada pihak ketiga yang mengendalikan BPK.

Pak Ahoku pernah mengkritik peran BPC yang tidak dikelola oleh lembaga lain

Pada tahun 2021, Ahok mengkritik peran BPK di saluran YouTube-nya, dengan alasan kurangnya pihak ketiga yang mengawasi regulator keuangan negara.

Pak Ahok mengkritik peran BPK, termasuk pengambilan keputusan.

“Jadi semua keputusan ada di tangan BTP, dan undang-undang BTP diberikan. Tidak ada yang bisa menghitung. Kita butuh nilai A, kamu berhasil,” kata Ahoku di saluran YouTube Call Me BTP-nya. 19 November 2021.

Pak Ahok menentang organisasi terhormat ini, namun mengkritik forum tersebut karena dianggap tidak adil.

Ahok menuturkan, usulan keberatan tersebut memang menarik perhatian lembaga yang mengawasi kegiatan BPK.

Ahok menilai ini peluang oknum menerima suap.

Jadi kesannya, ‘Jangan khawatir, kalau BPK cek dan bilang tidak ada kerugian, kita aman.”

Belakangan, Pak Ahok juga menceritakan dirinya masih menjadi Gubernur DKI Jakarta saat dipanggil BPK terkait sengketa lahan RS Sambar Walas.

Kata dia, saat itu, BPC mempertanyakan kerugian pemerintah dalam perolehan tanah tersebut dengan harga jual fasilitas perpajakan (NJOP).

Menurut BPK, Ahok ditanyai karena bisa saja ia menunjuk NJOP dengan harga lebih murah saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

“Dia bertanya kenapa membeli tanah dengan harga NJOP padahal sebagai gubernur, NJOP bisa memutuskan apa yang diinginkannya.”

“Untuk apa menggunakan NJOP yang mahal kalau ada yang lebih murah di pasaran?” jelas Ahok.

Ahoku kemudian menjawab, penunjukan NJOP adalah hak prerogratif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan bukan jabatan gubernurnya.

Dia melanjutkan, jika NJOP dihapuskan, maka warga sekitar akan menuntut kebijakan tersebut.

Berkaca pada kontroversi BPK, Pak Ahok pun mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Otoritas Pemeriksaan Keuangan.

“Kalau tadi masyarakat mempertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) harus mengubah undang-undang tersebut, menurut saya Badan Pemeriksa Keuangan (SAA) juga harus mengubah undang-undang tersebut,” tegas Ahok.

“UU BPC harus diubah. Kenapa? Kenapa ada oknum di BPC dan BUMN yang terbukti bisa masuk penjara? Ada juga pegawai BPC yang masuk penjara.

(Tribunnews.com/Johannes Riestoyo Poelwot)

Artikel lain tentang korupsi di Kementerian Pertanian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *