TRIBUNNEWS.COM – Simak sejarah singkat asal muasal Hari Buruh.
Hari Buruh atau dikenal juga dengan sebutan May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei.
Tahun ini Hari Buruh jatuh pada Rabu (1 Mei 2024).
Hari Buruh diciptakan untuk memperingati sejarah perjuangan buruh dan gerakan buruh di berbagai negara.
Demikianlah kisah lengkap awal mula perayaan Hari Buruh pada tanggal 1 Mei. Sejarah Hari Buruh
Dikutip Britannica.com, Hari Buruh Internasional atau dikenal juga dengan sebutan May Day merupakan hari yang merayakan perjuangan dan prestasi para pekerja baik laki-laki maupun perempuan.
Hingga abad ke-19, istilah May Day mengacu pada perayaan musim semi di Amerika Serikat.
May Day juga dikenal sebagai Hari Buruh Internasional untuk menghormati hak-hak buruh dan delapan jam kerja sehari di Amerika Serikat.
Sejarah tanggal 1 Mei sebagai hari buruh lahir berkat federasi internasional yaitu sekelompok sosialis dan serikat buruh yang mencanangkan tanggal 1 Mei sebagai hari dukungan bagi rakyat pekerja.
Hal ini dilakukan untuk menghormati Kerusuhan Haymarket di Chicago pada tahun 1886.
Kemudian pada abad ke-20, hari libur 1 Mei mendapat persetujuan resmi di Uni Soviet dan juga diperingati sebagai Hari Solidaritas Buruh Internasional, khususnya di beberapa negara komunis.
Namun, di Amerika Serikat, Hari Buruh tidak dirayakan pada tanggal 1 Mei, melainkan pada hari Senin pertama bulan September (tanggal 1 Mei adalah Hari Loyalitas, hari libur resmi namun tidak diakui secara luas di AS).
Menurut Office Holidays, ada beberapa pendapat yang menyatakan alasannya adalah untuk menghindari memperingati kerusuhan yang terjadi pada tahun 1886.
Di Indonesia, baru pada masa reformasi, Hari Buruh mulai diperingati kembali secara rutin dan memuat berbagai tuntutan, mulai dari jaminan sosial hingga penghapusan sistem subkontrak.
BJ Habibi, sebagai presiden reformasi pertama, meratifikasi Konvensi ILO No. 81 tentang kebebasan berserikat buruh.
Pada tanggal 1 Mei 2013, sebuah peristiwa bersejarah penting terjadi di Indonesia, bertepatan dengan Hari Buruh.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional.
Sejak saat itu, tahun demi tahun, tanggal 1 Mei selalu menjadi ajang bagi para pekerja untuk menuntut hak-haknya, mulai dari penundaan upah, jam kerja dan upah layak, hak melahirkan, hak cuti haid, bahkan hak cuti (THR).
(Tribunnews.com/Latifah)