Mengenal Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja 

Laporan reporter Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Tenaga Kerja (SIPK).

Tujuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini adalah untuk membangun SIPK yang terkini dan komprehensif serta menggambarkan struktur tenaga kerja, karakteristik tenaga kerja, stok dan kebutuhan tenaga kerja.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini juga merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki keterampilan dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

“Diharapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 2024 menjadi tolok ukur dalam pengembangan sistem informasi pasar tenaga kerja yang andal, sehingga dapat menghubungkan dan mencocokkan supply dan demand di pasar tenaga kerja,” kata Afriansyah Noor saat pemaparan menteri. Keputusan tentang Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2024 di Jakarta, Senin (7/8/2024).

Keputusan Menteri Tenaga Kerja no. 5 Tahun 2024, lanjut Afriansyah, merupakan landasan hukum yang mengatur pengelolaan, penggunaan, dan pengembangan SIPK di tingkat nasional.

“Dengan aturan ini, terdapat standar dan pedoman yang jelas bagi seluruh pihak terkait untuk menjamin berjalannya SIPK secara efektif dan efisien,” imbuhnya.

Lanjut Afriansyah, pengembangan dan penguatan SIPK merupakan kebutuhan yang mutlak. Informasi pasar tenaga kerja yang terkini dan real-time adalah bagian terpenting dalam membangun angkatan kerja yang terampil dan kompetitif.

“SIPK akan kita jadikan sebagai alat strategis untuk meningkatkan daya saing angkatan kerja, menciptakan lapangan kerja yang lebih luas, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” kata Afriansyah.

Keterangan Foto: Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Noor di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *