Mengenal Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Kini Ditutup OJK, Dulu Diklaim sebagai Investasi Sedekah

TRIBUNNEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Paytren Asset Management milik guru ternama Yusuf Mansoor.

Sanksi administratif dikenakan karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Patren wajib memenuhi seluruh kewajiban dalam kegiatan usaha bagi pelanggan, jika ada.

Selain itu, Patren juga dilarang melakukan kegiatan komersial sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah.

Kemudian, Patren wajib memenuhi seluruh kewajibannya kepada OJK melalui Sistem Informasi Pendapatan Otoritas Jasa Keuangan.

Patren merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti pembayaran pulsa, tagihan listrik, token listrik, PDAM, cicilan, BPJS kesehatan, indihome, voucher game, kereta api, tiket pesawat dll.

Selain untuk transaksi pembayaran, Patren juga dapat digunakan untuk transaksi pembayaran merchant, transfer, dan tarik tunai. Banding pengemis yang diketahui

Dikutip dari Compass.com Sejak awal dirilis, Pattern sudah dikenal sebagai aplikasi pengemis.

Pengemis sebenarnya adalah kata yang lekat dengan gambaran Yusuf Mansoor dalam setiap pidatonya.

Saat pertama kali berdiri, perusahaan ini mengembangkan metode penjualan langsung berjenjang atau sistem multi level marketing (MLM).

Dalam perjalanannya, Petrin telah menggelontorkan dana dalam jumlah besar untuk mensponsori klub-klub sepak bola di benua Eropa.

Petren adalah sponsor klub sepak bola Polandia Lechia Gdansk.

Di sinilah klub sepak bola tempat Yusuf Mansoor mulai menjual pemain timnas Indonesia Iggy Maulana.

Dimulai dari situs otot paytren-am.co.id, Paytren mengklaim sebagai manajer investasi syariah pertama di Indonesia.

Salah satu produk yang ditawarkan Patren adalah PAM Syariah Likuid Dana Safa

Produknya adalah reksa dana berbasis pasar uang syariah yang berjanji akan menginvestasikan 100 persen uang nasabahnya pada instrumen pasar uang syariah. Target dana pengelolaan Rp 30 triliun per bulan

Patren resmi diluncurkan pada tahun 2018 setelah mendapat izin dari Bank Indonesia (BE) untuk mengoperasikan uang elektronik (e-money).

Pietrain telah ditutup karena masalah izin BI

Namun pada tahun 2017, Yusuf Mansoor memperbarui berbagai aspek terkait layanan bisnis, sistem informasi, manajemen risiko sesuai undang-undang Petrine.

Setelah diluncurkan, Patreon menetapkan tujuan yang tinggi

Tak main-main, Yusuf Mansoor mengincar Patron dan mengumpulkan 10 juta pengguna dengan dana kelolaan hingga 30 triliun setiap bulannya.

“Jika kita berhasil mengumpulkan 60 juta orang di Patren, kita bisa mengelola hingga Rp 120 triliun, itu masih kecil,” kata Yusuf Mansour saat itu.  Rp 4 triliun sudah dibayarkan

Sebelumnya, video Ustaz Yusuf Mansoor tentang perlunya dana terkait Petrin sempat trending di media sosial.

Dalam video tersebut, Ustaz Yusuf Mansoor mengaku membutuhkan Rp1 triliun

Virda Mansoor pun angkat bicara soal kegembiraannya atas video ayahnya.

Awalnya Virda Mansoor mengaku sangat terhibur dengan video Ustaz Yusuf Mansoor.

Lebih lanjut dia menjelaskan, soal uang Rp 1 triliun itu tidak sulit.

Berikut pernyataan Virda Mansoor melalui akun Instagram pribadinya:

“Aku yakin semua orang sudah tahu, semua orang sudah melihatnya, membuat beberapa konten di dalamnya dan ada yang bertanya bagaimana perasaanmu saat kecil?” Di Instagram Story @wirdmansur, Selasa (12/4/2022).

Aku mau ngomong soal itu, aku suka ngomongin 1T, karena menurutku seru. Dia menjelaskan.

“Tahun 2018 lalu saya melihatnya sendiri, di depan mata, mendengar dan bertatap muka. Sekaligus, kami bertemu calon investor Petron di Hotel Gran Mahacom.

Dengan topik pembahasan: Petron yang sahamnya dibeli Rp 4 triliun persen, beserta harga Petron di tahun yang sama. Saya adalah orang yang sangat bersikeras ‘jangan menjual dulu’ dan harus saya katakan, saya tidak pernah menyesalinya seumur hidup saya.

Jadi Rp 1 T (triliun) tidak ada apa-apanya bila ingin membelinya, harga Patren (proses memperkirakan nilai keekonomian suatu usaha) adalah Rp 4 triliun.

Jadi Rp 1 T (triliun) tidak ada apa-apanya bila ingin membelinya, harga Patren (proses memperkirakan nilai keekonomian suatu usaha) adalah Rp 4 triliun.

Bener deh, demi Allah juga bulan puasa gak jadi dan gak jadi, kalau perlu nanti saya buka kartunya buat yang mau beli pola, saya pura-pura buka *Bismillah saya Punya saham di Sono haha.

Dan klip ucapan yang diambil bersamaan dengan konteks zoom online internal Petrin, yang juga dikenal sebagai lingkungan Petrin.

Nah itu ibarat memberikan pengarahan staf kepada seorang karyawan lho memberi motivasi, yang kita perjuangkan dan perjuangkan tanpa kita minta, kalaupun kita minta, benarkah kita akan memberikannya??? Itu menurutku..,” tulis @wirdmansur. Alasan ketidakmampuan Petrin

OJK sebutkan 8 alasan pencabutan izin Petron Berikut alasan OJK mencabut izin yang dikeluarkan Yusuf Mansoor:

1. Kantor tidak ditemukan;

2. Manajer investasi tidak mempunyai staf untuk melakukan pekerjaan tersebut;

3. Tidak dapat menyelesaikan instruksi kerja yang diberikan;

4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;

5. Tidak terdapat komisaris independen;

6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi manajer investasi;

7. Tidak memenuhi kualifikasi minimum modal kerja bersih (MKBD) yang dipersyaratkan;

8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mulai periode laporan Oktober 2022.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Rina Ayu Panca Rini/Siti Nurjanah Wulandari) (Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *