Mengenal Aturan Transfer Pricing di PMK Nomor 172, Wajib Pajak Harus Tahu

Laporan Rinas Abdila, jurnalis Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Mengatur Penerapan Prinsip Kewajaran dan Praktik Bisnis dalam Transaksi yang Terkena Hubungan Istimewa, berlaku efektif 29 Desember 2023.

Peraturan baru ini meningkatkan risiko kelebihan pembayaran atau kelebihan pembayaran pajak pada saat pemeriksaan pajak, terutama terkait transfer pricing atau transaksi dengan hubungan intra perusahaan tertentu.

Tommy David, Head of Tax and Transfer Pricing Grant Thornton Indonesia, menekankan pentingnya pemahaman dan persiapan yang baik terhadap regulasi transfer pricing (TP) bagi perusahaan multinasional di Indonesia.

Persiapan ini menjadi kunci dalam menghadapi Surat Interpretasi Data dan/atau Informasi (SP2DK) dan pemeriksaan perpajakan oleh otoritas terkait.

TP atau transfer pricing antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa menjadi perhatian otoritas pajak di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Melalui peraturan yang ketat dan penerapan SP2DK, Departemen Pajak (DJP) meningkatkan upayanya untuk memastikan kepatuhan perpajakan yang adil dan transparan.

“Kami menerima komentar bahwa banyak perusahaan yang masih kesulitan memahami dan menerapkan prinsip TP dengan baik,” ujarnya.

Dalam webinar, Tommy membahas aspek penting aturan TP dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 pada Selasa (25 Juni 2024): “Kesalahan transfer pricing dapat menimbulkan potensi risiko pemeriksaan pajak yang signifikan. Denda berat.”

Ia menyoroti sejumlah perubahan yang perlu diperhatikan dalam ketentuan dokumen TP.

Pertama, adanya variasi tahun pajak yang dijadikan acuan dalam menentukan kewajiban pelaporan masing-masing negara.

Menurut PMK-172, Wajib Pajak (WP) harus mengacu pada penerimaan bruto pada tahun pajak sebelum tahun pajak dilaporkan.

Persyaratan pelaporan khusus negara akan berlaku untuk tahun pajak 2024.

Kedua, dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan perpajakan, DJP dapat meminta wajib pajak untuk memberikan dokumen TP. Pengiriman dokumen TP harus dikirimkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah permohonan DJP.

Ketiga, DJP dapat melakukan penyesuaian pajak pertambahan nilai (PPN) apabila harga jual atau harga penggantian yang terkena hubungan istimewa lebih rendah dari nilai pasar wajar.

Penyesuaian PPN bagi penjual/penyedia jasa tidak mengakibatkan penyesuaian pajak masukan bagi pembeli/penerima jasa.

Keempat, apabila Wajib Pajak mempunyai dua syarat penyelesaian atau pengembalian uang tunai atau setara kas sebesar selisih yang diharapkan (sebelum diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) pada saat pemeriksaan), maka perintah penyesuaian sekunder dianggap tidak sah/atau WP dengan harga transfer yang ditentukan disetujui oleh DJP.

Kelima, dimungkinkan untuk mengusulkan penyesuaian terkait (linkage adjusment) yang mengarah pada pengenaan pajak berganda. Penyesuaian link dilakukan oleh mitra usaha WP dalam negeri apabila memenuhi dua syarat, yakni menyetujui penyesuaian harga transfer yang dilakukan DJP dan tidak mengajukan gugatan.

Sedangkan apabila pihak lawan transaksi Wajib Pajak dalam negeri berada di luar negeri, maka penyesuaian hubungan dilakukan melalui prosedur saling verifikasi.

Penyesuaian sekunder dan mekanisme penyesuaian terkait pemeriksaan pajak ini akan diterapkan mulai tahun 2024.

“Pendekatan strategis yang didasarkan pada perencanaan matang sedini mungkin tidak hanya memenuhi kepatuhan perpajakan bagi perusahaan, namun juga dapat mengoptimalkan integrasi berbagai tujuan,” kata Tommy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *