Mengenal Apa Itu UKT, Lengkap dengan Tujuan Adanya Uang Kuliah Tunggal di Kampus Negeri

TRIBUNNEWS.COM – Coba jelaskan apa itu UKT beserta tujuannya.

Belakangan ini, ICT menjadi topik perbincangan di media sosial.

Seperti diketahui, UKT merupakan istilah yang tidak asing lagi bagi mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN).

Banyak mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang mengeluhkan mahalnya biaya UKT di PTN.

Lalu apa itu UKT? Memahami UKT

UKT adalah kependekan dari Biaya Pendidikan Seragam.

Ini merupakan biaya akademik yang wajib dibayarkan oleh Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) setiap semesternya.

Pada tahun 2010-2011, UKT ditetapkan sebagai alat pembayaran kegiatan perkuliahan.

Seperti diberitakan TribunSumsel.com sebelumnya, kebijakan UKT tersebut dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013.

Besaran UKT biasanya ditentukan oleh kemampuan keuangan keluarga mahasiswa.

Oleh karena itu, siswa yang mampu membayar membayar lebih banyak daripada siswa yang tidak mampu.

Hal ini juga sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menyatakan bahwa biaya pendidikan tunggal atau UKT merupakan bagian dari biaya pendidikan tunggal yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa. .

Besaran UKT ditentukan dengan mengurangi biaya yang dikeluarkan pemerintah dari biaya pendidikan tunggal (BKT).

Biaya kuliah tunggal merupakan total biaya operasional per mahasiswa per semester kurikulum PTN.

BKT digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa dan pemerintah. Tujuan UKT

Menurut situs resmi Universitas Pattimura, UKT wajib menanggung sebagian atau seluruh biaya pendidikan dasar seperti biaya kuliah, akses fasilitas kampus dan biaya administrasi lainnya.

Tujuan utama dari sistem UKT adalah untuk menjamin keberlanjutan finansial institusi pendidikan tinggi dan memberikan kesempatan pendidikan yang luas kepada mahasiswa dari latar belakang ekonomi yang berbeda.

Selain itu, UKT juga bertujuan untuk membantu orang tua siswa dan meringankan beban mereka, karena besarnya disesuaikan dengan kemampuan finansial orang tua.

Besaran UKT dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing universitas dan program studi dan mungkin dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti situasi keuangan mahasiswa, kategori kebutuhan dan program beasiswa yang tersedia. Biaya UKT lebih tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membeberkan biaya operasional perguruan tinggi negeri

Di satu sisi, akhir-akhir ini banyak mahasiswa yang mengeluhkan mahalnya biaya UKT.

Terkait permasalahan tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudrtek) juga membeberkan biaya operasional langsung perguruan tinggi negeri (PTN).

Biaya tersebut meliputi pembelian alat tulis kantor (STS) dan pembayaran gaji dosen non-pegawai negeri (PNS).

“Biaya perkuliahan tentu saja memerlukan alat tulis, memerlukan PC, ada perawatannya, kemudian dosennya harus menyajikan minuman, harus dibayar. Apakah dosen itu benar-benar gratis?” Hal tersebut disampaikan Tjitjik Sri Tjahjandari, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam media briefing di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, Rabu (15/5/2024). .

Selain itu, Čižić mengungkapkan bahwa pembiayaan kegiatan praktik juga sudah termasuk biaya perkuliahan.

Biaya praktik mungkin tidak ditetapkan sama untuk setiap kelas atau antar program studi.

“Seperti saya (dia mengajar kimia). Kelas suatu praktikum maksimal 25 orang. praktikum. Diantaranya kami sertakan biaya operasionalnya,” jelasnya.

Menerapkan praktik yang mengikuti prosedur standar juga membutuhkan biaya, katanya.

“Kami membutuhkan dukungan pengajaran agar para siswa ini dapat lebih realistis memahami konsep-konsep ilmiah yang diajarkan. Mereka perlu berdiskusi, dan itu berarti dana operasional,” kata Tsitsik.

Biaya lainnya adalah biaya UTS, kata Tzitzik, serta ujian lainnya seperti ujian tugas akhir dan ujian diploma.

(Tribunnews.com/Latifa/Chaerul Umam)(TribunSumsel.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *